Bawaslu Riau Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif untuk Cegah Pelanggaran Pilkada 2024
PEKANBARU, Persinvestigasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk pilkada serentak tahun 2024 bersama ratusan media, organisasi dan Mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Premiere Pekanbaru, Jumat (4/10/2024).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang berpengalaman dalam pengawasan pemilu. Narasumber pertama, H. Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM, yang menjelaskan perihal Strategi Pencegahan Pengawasan Kampanye, Narasumber kedua Neil Antariksa, A.Md, SH., MH, dengan materi Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye, dan Ketiga, Gema Wahyu Adinata, SH, yang memaparkan Potensi Pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Amiruddin mengatakan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, seperti politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye (APK), dan kampanye di luar jadwal.
"Peran penting Bawaslu untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap kampanye di media sosial termasuk perkembangan teknologi, banyak calon kepala daerah yang memanfaatkan platform digital untuk berkampanye, sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyebaran berita bohong atau black campaign, "ujar Amiruddin.
Amiruddin menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan pelanggaran dengan melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” pungkasnya.
Narasumber kedua, Neil Antariksa menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupakan faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
"Pengawasan partisipatif bukan hanya bentuk keterlibatan formal, tetapi juga kesadaran individu untuk memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang mereka temui,"ujar Neil.
Neil Antariksa menambahkan, bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi agar lebih memahami aturan-aturan kampanye, sehingga mereka bisa lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran.
“Semakin banyak masyarakat yang terlibat memantau pemilu tahun ini, kita dapat menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas,” ujarnya.
Narasumber Gema Wahyu Adinata memaparkan potensi pelanggaran kampanye yang sering terjadi dalam Pilkada. Gema juga menjabarkan beberapa bentuk pelanggaran yang umum terjadi antara lain adalah politik uang, Black Campaign, dan pelanggaran pemasangan APK.
“Politik uang paling sering terjadi dalam setiap pemilihan, termasuk Pilkada. Tindakan ini tidak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga merusak integritas para calon yang bertanding,” Ungkap Gema.
Gema menambahkan bahwa politik uang sering kali terjadi dalam bentuk yang terselubung, sehingga pengawasan harus dilakukan dengan lebih hati-hati termasuk penyalahgunaan media sosial sebagai ruang baru untuk melakukan kampanye hitam atau menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Ini merupakan tantangan baru bagi pengawas pemilu karena kampanye di dunia maya sering kali sulit diawasi secara langsung,” jelasnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Riau akan pentingnya pengawasan pemilu semakin meningkat. Pihak Bawaslu berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu 2024 dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas melalui proses yang jujur, adil, dan berintegritas.
Sumber : Liputan
Penulis : Fit