E-Commerce Salah Satu Alat Pemasaran Rokok Ilegal Yang Semakin Meningkat
Disperindag Soroti Pelaku Penjual Rokok Ilegal Melalui Toko Online
PERSINVESTIGASI.COM -Saat ini peredaran rokok ilegal yang semakin masif tentunya sangat merugikan Negara dan tidak dipungkiri masyarakat itu sendiri. Pemasaran serta transaksi jual belinya memiliki jangkauannya yang begitu luas dan dengan memanfaatkan segala jenis teknologi serta fasilitas yang ada.
Salah satunya dengan Sistem Elektronik yaitu melalui jasa e-commerce melalui toko-toko online-nya, sehingga memudahkan proses jual beli.
E-commerce ini pun tak luput menjadi salah satu alat pemasaran rokok ilegal yang dianggap cukup praktis bagi pelaku penjual rokok illegal.
Kepala Disperindag Jateng Ratna Kawuri menuturkan di Jateng pada 2021 terdapat 189 unit usaha perusahaan yang bergerak di industri dari hasil tembakau, kalau dibedah lagi terdapat 404 proyek unit sektor usaha industri rokok, 200 di antaranya bergerak pada usaha Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan lainnya.
Rokok ilegal menurut Disperindag perspektifnya lebih luas lagi, ilegal dari produknya ilegal dari prosesnya ilegal dari legal standingnya. "Apakah punya perijinan dan prosesnya serta produknya juga legal," ucapnya.
Kami contohkan ada kewajiban perusahaan rokok itu mendaftarkan lalu melakukan verifikasi. "Mesin printingnya itu wajib ada," terangnya.
Selama ini Disperindag akan memantau atau memonitor perusahaan perusahaan rokok industri hasil tembakau yang memiliki mesin printing. "ini kita monitor mereka sudah mendaftarkan serta memverifikasi mesinnya apa belum," kata Kadisperindag Jateng.
Terkait E Commerce juga mempunyai ketentuan ketentuan yang harus dilakukan. "Makanya beban tanggung jawab bea cukai dan perdagangan secara elektoral menjadi semakin berat. Kalau sebelumnya cuma melototi pasar pasar sekarang e-commerce ada cyber tapi ini kewajiban dan untuk usaha sama, mau dilakukan secara offline maupun online," kata Ratna
Yang kami lakukan pertama kebijakan kebijakan perdagangan kemudian kebijakan.yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan industrialisasi tembakau, kebijakan kebijakan yang berkenaan dengan pengenaan tarif cukai itu adalah kebijakan pusat.
Kami di provinsi melaksanakan kebijakan dan kami yang mengesekusi kebijakan kebijakan seperti apa. "Lingkup tugas pokok Disperindag tidak hanya pada sisi hilir konsumennya tetapi kami juga harus memberikan perlindungan terhadap produsen," ujar Ratna Kawuri salah satu Nara sumber dalam dialog prime topic Yang mengusung tema ‘Waspada Peredaran Rokok Ilegal Melalui e-Commerce’, yang digelar di Lobby Gets Hotel jalan MT Haryono no 312 - 316, Sarirejo Kota Semarang, Senin (27/11/2023).
Ratna mengatakan Pengawasan rokok rokok ilegal itu sebenarnya udah lama tetapi sampai dengan saat ini juga dilaporkan dari bea cukai ternyata angkanya semakin meningkat artinya apa sudah dilakukan selama ini masih belum cukup.
"Oleh karena itu kami mengharapkan dari seluruh elemen masyarakat dari seluruh tingkatan pemerintah atau pun unsur unsur itu bisa mendukung atau menjadi support system yang baik terhadap bagaimana penegakan rokok rokok ilegal ini agar menjadi legal," terangnya.
Ratna menambahkan bagaimana kita menyikapi adanya praktek praktek perdagangan yang ilegal kami menghimbau dengan sangat masyarakat sebagai konsumen ataupun produsen jadilah konsumen yang cerdas dan jadilah produsen yang cerdas.
Sementara itu Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY Tri Utomo Hendro W SE MM mengatakan rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Tri Utomo menambahkan di 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jateng dan DIY telah menyita 90 juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan jenis, mengalami kenaikan dibanding tahun lalu hanya sebanyak 50 juta batang.
Dari 90 juta batang rokok ilegal, 20% di antaranya merupakan rokok ilegal yang diperdagangkan melalui e-Commerce, selebihnya hasil operasi petugas di lapangan yang menangkap distribusi melalui angkutan darat dan penggerebekan home-home industri rokok ilegal," pungkasnya.
Pada kesempatan sama Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) Hardi Winoto mengatakan industri rokok yang legal maupun ilegal hingga saat ini jumlahnya cukup banyak, pemasarannya mayoritas diluar pulau jawa.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan masuknya perusahaan rokok besar masuk ke pemasaran rokok murah dimana kehadirannya pabrikan besar dapat membawa dampak negatif terhadap home industri rokok disejumlah wilayah khususnya di jateng," ujar Hardi.
Sumber : Wawancara
Penulis : Taufiq
Editor : Fit