LP-KKI Minta Kajati Riau Ungkap Kejanggalan Anggaran Mencapai Puluhan Miliar disekretariat DPRD Riau
PERSINVESTIGASI.COM - Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, secara jelas diamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat mengelola keuangan Daerah dengan mengedepankan kesejahteraan masyarakat. Namun di Sekretariat DPRD Riau, pada tahun 2020 masa covid 19, justru ada anggaran 54 Miliar diduga hanya untuk pemborosan, karena menyangkut makan/minum dan sewa Gedung. Selasa, 04/09/2024.
"Itu belum semuanya. Data itu masih kita split, masih kita sajikan yang besar-besar aja. Namun kami dari Lembaga masyarakat tentu wajar bertanya-tanya. Pertama kondisi tahun 2020 adalah masa covid 19, dimana Negara memberlakukan aturan tidak boleh ada pertemuan atau kerumunan. Jika dilihat dari postur anggaran itu, sangat besar. Bagaimana mereka merealisasikan itu? Kemudian ada 39 miliaran untuk sewa Gedung rapat. Loh, kok bisa ada pertemuan? dan bukankah di DPRD Riau itu banyak ruangan rapat gratis? Kenapa musti menyewa?" Sebut ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE., CDLSI.
Menurutnya, pihaknya sedang mendalami kejanggalan-kejanggalan anggaran yang terdapat dalam data informasi yang disajikan oleh LKPP, seluruh OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, termasuk Sekretariat DPRD Riau, guna mewujudkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, demokratis, adil dan transparan.
"Saya kira saatnya masyarakat turut andil dalam mengawasi perjalanan roda pemerintahan. Karena berdasarkan UU No 23 tahun 2014 pengelolaan keuangan daerah itu harus benar-benar dapat bermanfaat atau menyentuh kehidupan masyarakat secara nyata. Kalau kami cermati, banyak anggaran-anggaran di pemerintah provinsi Riau, terutama di Sekretariat DPRD Riau yang kurang menyentuh kepada masyarakat. Bukan cuman itu, tetapi beberapa anggaran itu janggal, karena bertepatan dengan bencana covid 19. Untuk itu, kami meminta kepada Kajati Riau, Akmal Abbas, agar dapat melakukan penyelidikan akan kebenaran realisasi anggaran sebesar Rp 54 Miliar itu," Kata Feri Sibarani.
Lebih jelasnya, anggaran-anggaran yang terlihat tidak realistis itu antara lain adalah, 1. Belanja makanan dan minuman kegiatan Rp 39.599.040.000. 2. Sewa ruangan rapat atau pertemuan reses (65 orang x12 kgt x 1 x reses) Rp. 4.524.000.000. 3. Sewa ruangan rapat atau pertemuan reses (65 orang x 10 kgt x 1 reses) Rp. 3.770.000.000. 4. Sewa ruangan rapat atau pertemuan reses (65 orang x 16 kgt x 1 reses) Rp. 6.032.000.000.
"Agar tidak menjadi informasi liar ke masyarakat, disini lah peran dan fungsi Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagai lembaga penegak hukum terdepan saat ini. Kejanggalan anggaran di Sekretariat DPRD Riau tersebut harus dapat di jawab oleh Kejaksaan secara benar dan kredibel ke masyarakat. Kami dari LP-KKI mendorong Kajati Riau, Akmal Abbas, agar segera dapat bertindak menyelidiki kebenarannya, " Ujar Feri Sibarani dalam pertemuan dengan awak media hari ini.
Dalam pertemuan hari ini dengan awak media, Feri Sibarani, mengatakan pihaknya sedang menyusun berbagai laporan resmi berdasarkan data LKPP tentang informasi pengadaan barang dan jasa kepada Lembaga penegak hukum untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam mengawasi realisasi anggaran yang bersumber dari keuangan negara serta mendorong supremasi hukum di provinsi Riau.
Sumber: LP-KKI/LKPP
Penulis: FIT
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki Informasi, atau menemukan kejadian/peristiwa bersifat penting, atau pelanggaran hukum oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/aparat penegak hukum, mohon disampaikan kepada Redaksi kami. Dengan tujuan untuk dipublikasikan di media Group Aktual Indonesia. Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752, email : aktualdetik19@gmail.com
Kami komitmen menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.