LP-KKI Minta KPK Dalami Soal SPPD Fiktif Pemprov Riau, BPK Juga Sudah Tidak Bisa Dipercaya

LP-KKI Minta KPK Dalami Soal SPPD Fiktif Pemprov Riau, BPK Juga Sudah Tidak Bisa Dipercaya

PERSINVESTIGASI.COM - Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), merespon dugaan SPPD Fiktif di Pemerintahan Provinsi Riau yang baru-baru ini viral di berbagai media. Diketaui, tahun 2023 Sekdaprov Riau di pegang oleh SF Hariyanto, yang saat ini Pj Gubernur Riau. 21/05/2023.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) merupakan agenda kerja keluar kantor para pejabat pemerintahan. Dari penelusuran penulis, SPPD bisa keluar kota dalam provinsi dan bisa keluar provinsi dengan fasilitas yang lengkap dan ada uang harian yang diberikan selama perjalanan Dinas. 

Perjalanan Dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. 

Pada pasal 8 peraturan tersebut mengatur berbagai fasilitas yang diperoleh oleh setiap pejabat yang melakukan perjalanan Dinas. Pada Pasal 8 misalnya: 
(1) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen￾komponen sebagai berikut: 
a. uang harian
b. biaya transpor
c. biaya penginapan
d. uang representasi 
e. sewa kendaraan dalam Kota dan/ atau 
f. biaya menjemput/ mengantar jenazah.

Atas berita-berita yang lagi viral tersebut, ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, pada awak media ini menyampaikan pandangan kritisnya, terkait perilaku oknum-oknum pejabat pemerintahan Pemprov Riau kekinian. Menurutnya, tren kelakuan oknum-oknum pejabat terkini sudah tidak takut lagi melakukan korupsi. Hal itu disebutnya, sebagai bentuk dari lemahnya fungsi lembaga pengawasan dan penegakan hukum terkait kasus korupsi. 

, "Kami mencermati fenomena korupsi ini seakan-akan tidak lagi sebagai kasus Ordinary Crime ya. Lihat aja semua kelembagaan juga sudah terseret tindakan korupsi. Konon lagi pejabat ASN yang seharian bertugas melayani publik, dimana potensinya sangat tinggi. Ditambah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, sudah satu kepentingan dalam memperkaya diri dengan pelakunya. Kalau sudah begini, kita kubur aja lah cita-cita Negeri ini untuk memberantas korupsi. Itu semua nonsen, hanya ilusi, " Terang Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru. 

Feri menegaskan sikapnya, bahwa menanggapi hiruk pikuk soal SPPD fiktif di Pemprov Riau, adalah ibarat masuk dalam lingkaran setan. Karena hampir semua pejabat rentan dengan korupsi. Ia berharap, jika KPK masih punya semangat yang dulu, silahkan saja dugaan SPPD fiktif
Riau itu segera diperiksa. Sebab jika penegak hukum di Riau yang memeriksa, LP-KKI SANGAT MERAGUKAN itu. 

,"Kita tidak tau siapa lagi yang tidak doyan korupsi di Riau ini, termasuk di Negeri ini. SPPD Fiktif itu yang katanya temuan BPK Riau sebanyak 982 itu, kita gak ngerti apa maksudnya di giring kepermukaan sekarang. Kenapa pada tahun-tahun kemarin itu gak viral? Apakah tahun lalu tidak ada SPPD fiktif?
Dimana penegak hukum Riau ini? Ataukah itu karena terbukti sekarang BPK sudah tidak bisa dipercaya masyarakat? Kami sendiri dari LP-KKI sudah lama tidak percaya kinerja BPK. Terserah mau bilang apa, tapi kami punya alasan kuat untuk itu, "Ujar Feri.

Sikap LP-KKI pun kemudian dibenarkan oleh fakta, bahwa saat ini terbukti hampir semua kelembagaan di Negara Indonesia tersandung dengan kasus korupsi. Bahkan ironisnya, Lembaga-Lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Ketua KPK, Firli Bahuri pun jadi tersangka korupsi dengan kasus suap oleh SYL, mantan Kementerian Pertanian. 

BPK sebagai lembaga Negara yang seharusnya dapat bekerja profesional untuk menekan tindakan koruptif dari para pejabat negara, kini sudah menjadi Lembaga yang paling korup dengan maraknya oknum-oknum pemeriksa atau auditor BPK yang terbukti menerima suap dan melindungi koruptor. 

,"Lihat pemberitaan di berbagai media, di Cakaplah.com diketahui kalau Bupati M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), "Jelas Feri. 

Kepada awak media ini, dikatakan Feri, fakta persidangan terungkap kalau Bupati M Adil mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di rumah dinasnya pada 4 Maret 2023. Ia meminta agar kepala OPD membantu BPK Riau terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

,"Selanjutnya di Wartakota.com
Pihak Kementan disebut memberi uang Rp 5 miliar ke auditor itu guna mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang tersandung proyek “food estate," Ujarnya.

Selain itu masih menurut Feri Sibarani, di Kompas.com, Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa juga terlibat korupsi. 

,"Yang lebih ironis lagi, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul mengaku menyimpan uang itu di sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, "Lanjut Feri. 

Menurutnya, setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada Achsanul, selanjutnya disimpan di sebuah rumah, berdasarkan fakta persidangan saat dicecar hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

, "Jika sudah begini kenyataan kita sekarang, siapa lagi yang bisa dipercaya? Soal SPPD fiktif
 Pemprov Riau, itu hal kecil menurut kami. Dugaan kami, ada banyak skandal korupsi besar di Riau ini yang melibatkan aparat penegak hukum dan aparatur negara lainya, yang justru jauh lebih jahat dari SPPD fiktif. Siapa yang tau kejahatan di BUMD Riau ini? Begitu juga BUMN? Pernahkah kita memikirkan itu? Tanya Feri dengan penuh antusias. 

Sumber: wawancara
Penulis: FT
Editor: Redaksi

Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki informasi penting dan menemukan kejadian/peristiwa, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi tersebut berupa narasi/tulisan, rekaman video/gambar/suara, ke No telepon/WA: 0852-7858-6500 - Email: persinvestigasi@gmail.com.

Jangan lupa mengirim indensitas lengkap, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas Narasumber.