LPKKI: Perwako RT/RW Agung Nugroho Cerminkan Kepemimpinan Responsif dan Progresif
Apresiasi Kebijakan RT/RW Wali Kota
Persinvestigasi.com - Polemik atas Peraturan Walikota (Perwako No 48 tahun 2025) tentang mekanisme pengangkatan dan pengukuhan ketua RT/RW di lingkungan pemerintahan kota Pekanbaru semakin memuncak dan perlu perhatian berbagai pihak. Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) mengatakan kebijakan Walikota, Agung Nugroho, sangat responsif dan progresif terhadap paradigma sosial. 20/12/2025.
Dalam perbincangan yang melibatkan awak media hari ini, 20 Desember 2025 di Kota Pekanbaru, ketua LPKKI Feri Sibarani, SH, MH, mengatakan bahwa sosok Agung Nugroho selaku Walikota di Pekanbaru terlihat sangat memahami secara konfrehensif dan faktual apa yang menjadi akar permasalahan kota Pekanbaru selama puluhan tahun.
"Awalnya kita meragukan pak Agung. Ternyata kian hari kita melihat beberapa kebijakannya justru sangat efektif dan menyentuh persoalan. Terkait Perwako 48/2025 itu menurut kami sudah sangat tepat, bahkan bersifat responsif, dan sesuai karakteristik hukum progresif, yang memang sangat dipengaruhi oleh aktualitas kehidupan sosial, bukan semata-mata soal teks dalam undang-undang " Ujar Feri Sibarani, hari ini kepada awak media.
Ia pun merinci soal pengertian Hukum Progresif. Hukum Progresif disebutnya satu aliran pemikiran hukum yang menempatkan manusia, keadilan substantif, dan kemanfaatan sosial sebagai tujuan utama hukum, bukan semata-mata kepastian formal atau teks undang-undang.
"Prinsip utamanya, Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Saya kutip pernyataan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo (Penggagas Hukum Progresif), Hukum adalah institusi sosial yang hidup, bukan sistem tertutup. Hukum harus berpihak kepada keadilan dan rakyat kecil, bukan sekadar teks normatif" Jelasnya.
Sehingga, dalam kaitannya tentang perihal Perwako 48 tahun 2025 yang dipersoalkan oleh sejumlah anggota DPRD Pekanbaru, bahwa disebut bertentangan dengan Perda 12 tahun 2002, menurut Feri Sibarani, yang juga seorang Advokat berlatar ilmu hukum Tata Negara itu, Perda 12 tahun 2002 produk politik puluhan tahun itu sudah tidak relevan dengan keadaan dan tuntutan masyarakat di era teknologi informasi dengan segala bentuk permasalahan masyarakat.
"Artinya, kita harus berkaca dari problematika sosial masyarakat di kota Pekanbaru ini. Rekruitmen ketua RT/RW di kota Pekanbaru sudah seharusnya dilakukan secara patut dan proporsional. Seorang ketua RT dan RW di sebuah Kota Besar seperti Pekanbaru, harus dan wajib mampu menjawab beragam tantangan di tengah kehidupan masyarakat yang heterogen, baik secara suku, ras, agama, pendidikan, kebudayaan dan lain-lain" Sebutnya.
Menurutnya, seorang RT/RW itu harus memiliki tingkat pengetahuan yang memadai. Tidak saja berpendidikan cukup, tetapi harus menjiwai prinsip nasionalis, berwawasan kebangsaan, paham dalam menerapkan kesamaan hak semua masyarakat secara adil dan bijaksana.
"Kebijakan pak Walikota Pekanbaru ini sudah sangat up-to-date dengan kondisi sosial masyarakat. Dan terkesan pak Agung benar-benar responsif dengan situasi dan kondisi masyarakat Pekanbaru dan kaitannya dengan pembangunan kota Pekanbaru kedepan. Jadi jangan dikit-dikit dikaitkan dengan politisasi. Walupun Agung berhak juga menerapkan prinsip-prinsip politik, karena jabatannya sebagai Walikota juga adalah jabatan politik" Katanya.
Sumber: Wawancara
Penulis: Fitri


