Mantan Koruptor Jadi Ketua Kontingen PON, Apa Kata Undang-Undang, Begini Pandangan LP-KKI

Mantan Koruptor Jadi Ketua Kontingen PON, Apa Kata Undang-Undang, Begini Pandangan LP-KKI
Foto : Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal

PERSINVESTIGASI.COM - Baru hitungan hari SF Hariyanto jadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau, langsung mengambil kebijakan yang pro-kontra di publik. Yakni terkait penunjukan mantan Gubernur Riau tahun 2012, Rusli Zainal, yang belakangan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu. 13/3/2024.

Sejumlah pihak langsung mengomentari hal itu. Sebahagian mengatakan, kurang elok dan seakan-akan tidak ada lagi sosok yang bisa di percaya selain bapak Rusli Zainal, konon diketahui merupakan mantan terpidana dengan kasus kehutanan dan proyek PON tahun 2012.

Bahkan hal yang lebih serius sebagai dampak dari penunjukan Rusli Zainal sebagai ketua Kontingen PON Riau, menurut beberapa pihak, dapat menjadi semacam pengakuan dan pembenaran, bahwa pejabat korupsi di Riau masih mendapatkan banyak kesempatan di panggung pemerintahan. 

Mencermati perkembangan ini, dan mengamati kebijakan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H., M.H, kali ini memberikan pandangan dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. 

, "Disatu sisi kita memahami apa yang disampaikan oleh sebahagian pihak, terkait kurang eloknya atau seakan-akan menjadi sebuah pembenaran terhadap perilaku korup di Pemrov Riau dengan pengangkatan bapak Rusli Zainal sebagai ketua Kontingen PON Riau. Namun menurut kami, kita juga harus melihatnya dari sisi lain, yaitu dari perspektif hukum yang ada. Jika hukum mengatakan bisa, kenapa kita musti keberatan?, "jelas Feri Sibarani. 

Menurutnya, jika dilihat dari perspektif kepatutan atau dari segi etik, yang berlaku dimasyarakat Indonesia, semestinya agak kurang etis dan seakan tidak memberi kesan buruk terhadap perilaku korupsi para pejabat. Padahal menurut Feri Sibarani, tindak pidana korupsi masuk pada jenis kejahatan luar biasa (Ekstra Ordinary Crime), sehingga berbeda dengan tindak pidana biasa. 

, "Awalnya begitu, setiap koruptor harus menjadi musuh bersama. Namun justru makin kesini, pihak Mahkamah Agung (MA) justru mengeluarkan putusan Nomor 30 P/HUM/2018. Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018," Jelas Feri. 

Menurutnya, jika Putusan MA saja memberi kesempatan dan mencabut larangan eks koruptor untuk nyaleg, maka sangat mungkin dan tidak ada masalah apapun, jika Rusli Zainal menjadi ketua Kontingen PON Riau. 

"Intinya Negara sendiri membolehkan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf g tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar. Jadi begitu lah perkembangan politik hukum di Negeri kita, dimana Negara justru membolehkan mantan koruptor menjadi anggota legislatif. Dan kita wajib menghormati itu, " Lanjut Feri.

Sebagaimana diketahui, bahwa Mantan Gubernur Riau, Rusli  Zainal, usai menghirup udara segar beberapa bulan lalu, setelah menjalani masa pemidanaan selama 10 tahun dengan kasus kehutanan dan proyek PON tahun 2012. Kini Rusli Zainal mendapatkan kesempatan dan kehormatan dari Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk memimpin kontingen PON Riau, pada PON XXI atau PON Aceh-Sumut 2024 yang di jadwalkan akan berlangsung dari 8-20 September 2024.  

Sumber: Rilis

Penulis : FIT

Editor: Red