Dua Jabatan, Satu Skandal: Komisaris PDAM Dumai Disorot Terkait ‘Uang Senyap’

Demokrasi Dibeli ?

Dua Jabatan, Satu Skandal: Komisaris PDAM Dumai Disorot Terkait ‘Uang Senyap’
Foto : Feri Sibarani, SH, MH sebagai Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI)

Persinvestigasi.com - Dugaan skandal “uang senyap” yang mencuat di tubuh Perumdam Tirta Dumai kian memanas dan menyedot perhatian publik. Sorotan tajam mengarah pada seorang pejabat yang merangkap dua jabatan strategis, yakni komisaris PDAM sekaligus Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, yang dinilai berpotensi membuka celah konflik kepentingan. Isu aliran dana puluhan juta rupiah yang diduga digunakan untuk meredam aksi demonstrasi masyarakat pun memicu kekhawatiran akan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman serius terhadap kebebasan demokrasi,(12/04/2026).

Hal ini mendapat reaksi dari salah satu Lembaga masyarakat di Provinsi Riau, yakni Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI). Menurut LPKKI jika benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan upaya sistematis membungkam demokrasi dengan uang.

Feri Sibarani, SH, MH, dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), menyatakan keras bahwa kasus ini sudah masuk kategori serius.

“Jangan dipelintir lagi. Jika benar ada uang untuk membatalkan aksi rakyat, maka itu adalah bentuk pembungkaman demokrasi yang dibungkus praktik kotor. Ini alarm pidana, bukan sekadar isu. Harusnya ini bukan lagi dugaan, ini alarm pidana,” tegas Feri.

“Dari informasi yang kami terima kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan dan potensi korupsi. APH tidak boleh ragu. Ini harus diusut sampai ke akar,” lanjutnya.

Menurutnya secara hukum, dugaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan berbagai pasal serius, utamanya penyalahgunaan Wewenang (Tipikor) sesuai pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yakni penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan tertentu yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Feri juga menjelaskan hal ini bisa mengarah pada tindak pidana suap, suap dan gratifikasi Terselubung sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor dengan memberi sesuatu untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan, ancamannya 1 sampai 5 tahun penjara.

"Selain itu ini juga dapat di masuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, sesuai pasal 421 KUHP. Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menghalangi hak orang lain. Bahkan bisa masuk pelanggaran administrasi pemerintahan sesuai pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, larangan keras penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik" Katanya. 

KONFLIK KEPENTINGAN: BOM WAKTU DALAM BIROKRASI

Rangkap jabatan sebagai Kadis PUPR dan Komisaris PDAM bukan hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik, tetapi berpotensi melahirkan. Keputusan yang tidak objektif, Intervensi kebijakan demi kepentingan tertentu, Penyalahgunaan akses terhadap keuangan BUMD. 

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), kondisi ini adalah bom waktu yang sewaktu-waktu meledak menjadi skandal besar.

DPRD DAN APH DI UJUNG UJIAN INTEGRITAS

Feri Sibarani menegaskan, jika lembaga pengawas dan penegak hukum tidak bertindak, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan mereka.

“Komisi II DPRD Dumai jangan hanya jadi penonton. Ini saatnya gunakan kewenangan: panggil, periksa, dan buka ke publik.”

“APH juga tidak boleh lambat. Jika ada pembiaran, maka publik bisa menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”

DUA KEMUNGKINAN, KEDUANYA BERBAHAYA

Publik kini dihadapkan pada dua kemungkinan yang sama-sama serius. Jika uang berasal dari PDAM (BUMD), potensi korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah. Jika uang berasal dari pribadi pejabat, potensi suap, intervensi kekuasaan, dan pembungkaman hak demokrasi. Keduanya tetap mengandung konsekuensi hukum.

PERLAWANAN TERHADAP PEMBUNGKAMAN RAKYAT

Aksi demonstrasi adalah hak yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Jika aksi tersebut dibatalkan karena tekanan atau iming-iming uang, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

PERINGATAN KERAS: HUKUM TIDAK BOLEH TAKUT PADA JABATAN

Kasus ini bukan sekadar soal PDAM atau uang puluhan juta rupiah. Ini adalah ujian besar. Apakah hukum masih berdiri tegak? Atau tunduk pada kekuasaan dan jabatan?
Feri Sibarani menutup dengan pernyataan keras. 

“Kami dari LPKKI akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami akan membawa ini ke tingkat nasional. Tidak boleh ada satu pun pejabat yang merasa kebal hukum.” Pungkasnya. 

Publik menunggu siapa yang berani membuka kebenaran, dan siapa yang akan terseret dalam pusaran skandal ini.

Atas informasi ini, tim Redaksi sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Komisaris PDAM, yang sekaligus menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Satrya Alamsyah melalui nomor kontak/WA: 081175702XX. Namun hingga berita ini dimuat, Satrya Alamsyah belum memberikan tanggapan.

Sumber: Koresponden
Editor: Red