Ketua INPEST: Kalau Benar Abdul Wahid Ikut Skandal CSR BI, Kemungkinan Dana Itu Juga Dibagikan Kepada Konstituen

PERSINVESTIGASI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Namun, belum semua anggota Komisi XI DPR RI yang terkait kasus ini ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kabarnya, mayoritas anggota komisi XI diduga terlibat serta ada nama Gubernur Riau Abdul Wahid. Apakah KPK berencana main mata"?
Lebih jelasnya, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI lainnya dalam kasus ini. Asep memastikan bahwa KPK telah memiliki dua tersangka yang sudah pasti, namun masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari BI maupun legislator.
Lebih lanjut, kasus yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 28 triliunan itu, ternyata tidak hanya dilakukan oleh dua orang tersangka diatas, tetapi diduga berjamaah dari komisi XI.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. Dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya. KPK juga mengungkap bahwa penyaluran dana CSR awalnya digunakan untuk urusan sosial, namun dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan ¹.
Jadi, kemungkinan anggota Komisi XI DPR RI lainnya masih bisa diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI.
Sejumlah pihak, khusunya para pegiat anti korupsi telah banyak memberikan responnya atas berita yang menghebohkan itu. Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, M.Si, mendorong dan mendesak agar KPK lebih Transparansi mengungkap kasus tersebut dan memeriksa semua anggota komisi XI periode 2019 -2024 terkait pendistribusian dan realisasi CSR dari Bank Indonesia tersebut dan memeriksa semua yayasan atau organisasi penerima dana CSR yang disalurkan oleh masing masing anggota komisi XI DPR RI tahun 2029-2024 tersebut.
"Berdasarkan informasi yang beredar santer disebut bahwa Gubernur Riau saat ini Abdul Wahid juga merupakan anggota Komisi XI DPRI tahun 2019-2024. Kalau hal itu benar tentunya beliau berkemungkinan juga menyalurkan dana CSR tersebut ke konstituen nya sehingga tidak menutup kemungkinan akan turut di periksa KPK. Kita sangat menunggu klarifikasi dari Gubernur Riau bapak Abdul Wahid agar tidak menjadi bola liar dan mengganggu kinerja beliau," Sebut Ganda Mora.
Sumber: INPEST/Media online