Pemerintah Larang Tiktok Jualan, Sanksi Diberikan Jika Melanggar Aturan
PERSINVESTIGASI.COM- Keberadaan TikTok kini menjadi sorotan. Bisnis e-commerce TikTok yang bernama "TikTok Shop" bakal dilarang jualan di Indonesia. Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce. Hal ini sesuai keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jika dilanggar maka akan ada sanksi yang berikan pemerintah kepada media sosial terkait.Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Menteri Perdanganan, Zulkifli Hasan usai rapat di Istana Kepresidenan.
Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.Dengan adanya revisi Permendag tersebut kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.
"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.
Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.
"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia. Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.
"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," ungkap Teten.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.
Hal itu disampaikan Jokowi merespon fenomena media sosial yang menjadi e-commerce seperti tikto"Harusnya bukan tiktok shop yang ditutup, tapi artis yang tenar itu dipajak tinggi biar yang kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut-ikutan anget doang, kalau udah males juga mereka cari yang viral baru lagi," kata akun @mizanbaggio.k Shop.
Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.
UMKM terkena Imbas karena barang dagangannya kalah saing.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.
Banyak juga netizen yang mendukung langkah larangan transaksi jual beli di akun media sosial, tapi di satu sisi juga banyak yang menolaknya dengan alasan platform digital tersebut sudah banyak membantu kegiatan ekonomi para pelaku UMKM.
Sumber : Release