Dugaan Skandal Pemerasan Internal, Kepercayaan Publik terhadap Polda Sumut Diuji
Akankah Kapolda Sumut Buka Terang Kasus Ini?
Persinvestigasi.com - Dugaan praktik pemerasan yang menyeret dua perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Dua nama yang disebut dalam pusaran kasus ini adalah Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntahan, dan Kasubdit Paminal, Kompol Agustinus Candra. Hingga saat ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto belum menyampaikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum maupun sidang etik terhadap keduanya. (19/02/2026)
Redaksi media online Aktual Indonesia bersama grupnya mengangkat persoalan tersebut dalam program editorial yang digelar hari ini. Ulasan ini dilakukan untuk menyikapi sejumlah pemberitaan yang dinilai mulai meredup dan belum memberikan kejelasan menyeluruh kepada publik.
Dalam editorial tersebut, Ketua Dewan Redaksi Grup Aktual Indonesia, Feri Sibarani, S.H., M.H., menyoroti adanya keresahan masyarakat terhadap pola pemberitaan yang dianggap tidak maksimal. Ia menilai, dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat internal Polda Sumut seharusnya menjadi perhatian luas, mengingat dampaknya terhadap citra dan integritas institusi Polri.
Menurut Feri, seorang perwira kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi dan menegakkan hukum secara adil. Ia menegaskan bahwa publik kerap membandingkan penanganan kasus ketika masyarakat umum berhadapan dengan hukum, yang seringkali berlangsung tegas dan represif. Oleh karena itu, jika dugaan pelanggaran justru terjadi di internal kepolisian, transparansi dan ketegasan penanganannya menjadi hal yang sangat penting.
Feri juga menanggapi pernyataan sejumlah media yang menyebut viralnya informasi dugaan pemerasan melalui akun TikTok pada 24 November 2025 belum dapat dikategorikan sebagai kasus hukum karena belum terbukti secara materiil. Secara normatif, hal tersebut memang sesuai dengan prinsip hukum. Namun demikian, ia menyayangkan minimnya keterbukaan informasi dari pimpinan Polda Sumut terkait perkembangan penyelidikan.
Ia menilai, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, diperlukan transparansi proses pemeriksaan untuk memastikan kebenaran materiil atas dugaan tersebut. Apalagi, dalam informasi yang beredar disebutkan secara rinci nama, pangkat, hingga latar belakang pihak yang diduga menjadi korban.
Sesuai dengan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang demi kepentingan publik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua perwira tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumut. Namun hingga kini, identitas pihak yang diduga menjadi korban belum diumumkan secara resmi, dengan pertimbangan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap saksi dan korban.
Bidang Propam Polri dikabarkan telah memeriksa Kombes Pol Julihan Muntahan di Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus Candra menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Untuk kelancaran proses, keduanya telah dicopot dari jabatan masing-masing.
Sementara itu, belum ada informasi resmi terkait apakah Kapolda Sumut turut menjalani pemeriksaan etik atau dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Situasi ini kembali memunculkan perbincangan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri.
Dari sisi hukum, apabila dugaan pemerasan terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya terkait tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan jabatan. Selain itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara etik dan disiplin, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun terkait tanggung jawab komando, secara administratif seorang pimpinan memiliki kewajiban melakukan pengawasan. Namun dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan apabila terbukti mengetahui dan membiarkan terjadinya pelanggaran, atau terdapat unsur kelalaian berat yang memenuhi unsur pidana.
Sumber: Program Editorial/Dewan Redaksi
Penulis: Lambertus sibarani
Editor : Fitri


