Bupati Afni Sampaikan Keluhan Pemangkasan DBH ke Wapres Gibran: Ini Hak Daerah Penghasil
PERSINVESTIGASI.COM, PEKANBARU – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Afni mengungkapkan bahwa Wakil Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi daerah penghasil SDA. Bahkan, pembahasan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya DBH.
"Kami berterima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Wakil Presiden. Beliau memahami persoalan ini karena pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam seperti Siak," kata Afni.
Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak konstitusional daerah penghasil, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau dikurangi secara sepihak. Menurutnya, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang berada di daerah, sementara dampak eksploitasi justru ditanggung langsung oleh masyarakat setempat.
"DBH adalah hak daerah penghasil. Persentase yang diterima daerah saja sudah relatif kecil. Karena itu, kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," ujarnya.
Selain itu, Afni juga menyoroti perbedaan kemampuan fiskal antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Menurutnya, kabupaten memiliki karakteristik wilayah yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dalam hal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, potensi penerimaan dari sektor pajak, seperti opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lebih besar berada di wilayah perkotaan. Sementara pemerintah kabupaten harus melayani masyarakat hingga ke kampung-kampung dengan kondisi geografis dan kebutuhan infrastruktur yang lebih kompleks.
"Karakteristik daerah kabupaten berbeda dengan kota. Kami harus membangun hingga ke pelosok kampung dengan tantangan infrastruktur yang tidak ringan. Karena itu, kemampuan fiskal kabupaten tidak bisa disamakan dengan pemerintah kota," jelasnya.
Afni menyebutkan, sejak memimpin Kabupaten Siak bersama Wakil Bupati Syamsurizal pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah efisiensi dan pembenahan, di antaranya penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, peningkatan PAD, serta perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, berbagai upaya tersebut belum mampu menutup dampak berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Saat ini, Kabupaten Siak mengalami pengurangan DBH lebih dari Rp500 miliar pada tahun anggaran 2026. Selain itu, dana kurang salur tahun 2023–2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat mencapai hampir Rp500 miliar. Dengan total hak fiskal sekitar Rp1 triliun dan ditambah kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga yang melebihi Rp300 miliar, kondisi tersebut berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
Karena itu, Afni menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, sembari tetap mengoptimalkan peningkatan PAD.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan DBH sangat diperlukan agar tepat sasaran. Namun, pengawasan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi hak daerah yang pada akhirnya berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perkampungan.
Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah menteri terkait persoalan tersebut. Ia juga berharap dapat menyampaikan langsung kondisi yang dihadapi daerah kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami mendukung seluruh program prioritas pemerintah pusat. Namun kami berharap hak daerah penghasil tetap dipenuhi. Jika memang ada perubahan kebijakan, hendaknya hak DBH tersebut dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan," tutup Afni.
– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Afni mengungkapkan bahwa Wakil Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi daerah penghasil SDA. Bahkan, pembahasan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya DBH.
"Kami berterima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Wakil Presiden. Beliau memahami persoalan ini karena pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam seperti Siak," kata Afni.
Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak konstitusional daerah penghasil, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau dikurangi secara sepihak. Menurutnya, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang berada di daerah, sementara dampak eksploitasi justru ditanggung langsung oleh masyarakat setempat.
"DBH adalah hak daerah penghasil. Persentase yang diterima daerah saja sudah relatif kecil. Karena itu, kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," ujarnya.
Selain itu, Afni juga menyoroti perbedaan kemampuan fiskal antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Menurutnya, kabupaten memiliki karakteristik wilayah yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dalam hal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, potensi penerimaan dari sektor pajak, seperti opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lebih besar berada di wilayah perkotaan. Sementara pemerintah kabupaten harus melayani masyarakat hingga ke kampung-kampung dengan kondisi geografis dan kebutuhan infrastruktur yang lebih kompleks.
"Karakteristik daerah kabupaten berbeda dengan kota. Kami harus membangun hingga ke pelosok kampung dengan tantangan infrastruktur yang tidak ringan. Karena itu, kemampuan fiskal kabupaten tidak bisa disamakan dengan pemerintah kota," jelasnya.
Afni menyebutkan, sejak memimpin Kabupaten Siak bersama Wakil Bupati Syamsurizal pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah efisiensi dan pembenahan, di antaranya penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, peningkatan PAD, serta perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, berbagai upaya tersebut belum mampu menutup dampak berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Saat ini, Kabupaten Siak mengalami pengurangan DBH lebih dari Rp500 miliar pada tahun anggaran 2026. Selain itu, dana kurang salur tahun 2023–2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat mencapai hampir Rp500 miliar. Dengan total hak fiskal sekitar Rp1 triliun dan ditambah kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga yang melebihi Rp300 miliar, kondisi tersebut berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
Karena itu, Afni menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, sembari tetap mengoptimalkan peningkatan PAD.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan DBH sangat diperlukan agar tepat sasaran. Namun, pengawasan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi hak daerah yang pada akhirnya berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perkampungan.
Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah menteri terkait persoalan tersebut. Ia juga berharap dapat menyampaikan langsung kondisi yang dihadapi daerah kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami mendukung seluruh program prioritas pemerintah pusat. Namun kami berharap hak daerah penghasil tetap dipenuhi. Jika memang ada perubahan kebijakan, hendaknya hak DBH tersebut dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan," tutup Afni.
Editor : Fitri


