GEMPAR! Tiga PNS Tanjungbalai Dipecat Sekaligus, Alasan Pelanggaran Ini Bikin Terkejut
PERSINVESTIGASI.COM, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi memberhentikan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus, dan keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Tanjungbalai dengan nomor SK.800.1.6.3/166/K/2026 tertanggal 23 Februari 2026, serta SK.800.1.6.3/96/K/2026 dan SK.800.1.6.3/94/K/2026 yang keduanya tertanggal 5 Februari 2026.
Ketiga PNS yang diberhentikan tersebut berinisial BS, SDS, dan F. Mereka bertugas di instansi berbeda, mulai dari SMP Negeri, RSUD Tengku Mansyur, hingga Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, menjelaskan alasan di balik keputusan tegas ini. Ketiganya terbukti melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mereka dikenakan sanksi pemberhentian karena tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun," ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ahmad juga menegaskan bahwa ini adalah peringatan keras bagi seluruh ASN, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), maupun PPK Paruh Waktu, untuk selalu mematuhi aturan dan standar kerja yang berlaku.
Tak hanya itu, peran atasan juga disorot. Ahmad menekankan bahwa jika atasan tidak menjalankan kewenangan dalam menegakkan disiplin, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat daripada yang diterima oleh pelaku pelanggaran itu sendiri.
Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui BKPSDM juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja dan disiplin seluruh ASN. "Kami ingin memastikan pelayanan publik berjalan lancar dan profesional demi mendukung pembangunan daerah Tanjungbalai EMAS," tambahnya.
Kabar ini langsung menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat, banyak yang memuji langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aparatur, namun tak sedikit juga yang penasaran dengan detail kasus masing-masing PNS.
Penulis : Rosma N Siregar


