Usulan UMK Pekanbaru 2024 Naik Rp 132 Ribu , DPRD Pekanbaru Siap Akomodir Hak Pekerja

Perusahaan Wajib Ikuti Ketentuan Gaji Karyawan Sesuai Dengan Standar UMK 2024

Usulan UMK Pekanbaru 2024 Naik Rp 132 Ribu , DPRD Pekanbaru Siap Akomodir Hak Pekerja

PERSINVESTIGASI.COM- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sudah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta.

Tim Dewan  pengupahan Kota  Pekanbaru telah melaksanakan sidang rapat di aula kantor Disnaker Pekanbaru, bertujuan untuk penetapan besaran UMK kota Pekanbaru ,Rabu (22/11/23).  

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Aidil Amri meminta perusahaan untuk mengikuti aturan tersebut.

Aidil Amri menegaskan bahwa ia tidak ingin terdapat laporan tentang hak para karyawan yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kita minta seluruh instansi perusahaan di Kota Pekanbaru membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum tahun 2024 yang sudah diusulkan ke Provinsi. Semua perusahaan itu wajib mengikuti, tak boleh tidak," tegas Aidil.

Politisi Demokrat ini juga meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat mensosialisasikan UMK terbaru kepada seluruh instansi dan perusahaan di Kota Pekanbaru, jika sudah disahkan.

"Sosialiasi itu penting. Tentu Pemko harus mensosialiasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru ini untuk memberlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK 2024 yang akan ditetapkan nanti," tegasnya.

Tak hanya itu, para karyawan juga diimbau berani melaporkan apabila masih dibayar di bawah UMK Kota Pekanbaru.

"Bagi karyawan yang masih digaji di bawah UMK, silahkan datang dan melapor ke Komisi III. Kami siap menerima dan mengakomodir karena hak-hak pekerja itu wajib dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber : Release

Editor : Fit