Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun

Tunggakan Pajak Bertahun-tahun?

Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun
Foto : Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari

Persinvestigasi.com – Pemerintah Provinsi Riau memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menyelesaikan kewajibannya melalui program pemutihan pajak kendaraan.

Program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Melalui program ini, masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memperoleh keringanan dengan membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda administrasi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, dan Jasa Raharja.

“Selama bulan Agustus, mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus, Pembina Samsat Provinsi Riau melaksanakan program pemutihan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Kompol Vino, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, penghapusan denda pajak berlaku bagi masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama lima tahun tetap dapat melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan dengan mendapatkan penghapusan sanksi denda.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir program karena tingginya antusiasme warga mulai terlihat sejak program diberlakukan.

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program pemutihan,” katanya.

Pelayanan Samsat Diperpanjang

Untuk mendukung pelaksanaan program pemutihan, Pembina Samsat Provinsi Riau melakukan penyesuaian jam pelayanan di sejumlah kantor Samsat.

Selama periode pemutihan berlangsung, waktu pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB dari sebelumnya yang berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Perpanjangan ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.

Kompol Vino menyebutkan, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat mengalami peningkatan sejak program pemutihan dimulai. Pihaknya juga masih melakukan pendataan untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program tersebut.

Masyarakat Diminta Segera Memanfaatkan Program

Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir.

Dengan adanya penghapusan denda dan tambahan waktu pelayanan, program pemutihan PKB menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau hanya berlangsung selama 1–31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau segera mendatangi layanan Samsat terdekat sebelum masa program berakhir.