PPDI Kritik Pernyataan Dewan Pers Soal Rangkap Jabatan Wartawan

Rangkap Jabatan Wartawan Tidak Ada

PPDI Kritik Pernyataan Dewan Pers Soal Rangkap Jabatan Wartawan
Foto: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

PPDI Kritik Pernyataan Dewan Pers Soal Rangkap Jabatan Wartawan

PERSINVESTIGASI.COM - Mengemukanya isu soal rangkap jabatan wartawan yang di lontarkan oleh Dewan Pers, menuai kritikan dari Ketua organisasi Pers Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H. Sabtu, 02/12/2023.

, "Lagi-lagi Dewan Pers ini, sangat menjadi momok yang berpotensi menghalangi kebebasan wartawan dan aktivis yang ingin berkreasi dan bertekad untuk membongkar berbagai kasus kejahatan di Indonesia. Kami sebagai organisasi Pers (PPDI-red), menilai pernyataan Dewan Pers itu sangat keliru dan terkesan mengada-ada, " Sebut Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru. 

Belakangan, Dewan Pers diberitakan telah mengeluarkan kebijakan berupa himbauan yang menyebabkan pro kontra di kalangan aktivis dan wartawan di berbagai daerah Indonesia. Himbauan itu sebagaimana dikutip di bawah ini:

,"Hal inilah yang membuat independensi pers ternodai dan tercederai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.

Menindak kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Dalam seruan itu, Dewan Pers menyebut hak menjadi aktivis LSM dan ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.

Akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang wartawan harus bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.
(Dikutip dari tuturpedia.com). 

Menurut ketua umum PPDI, Feri Sibarani, pernyataan Dewan Pers sangat bertendensi menghakimi wartawan Indonesia dan aktivis Indonesia serta cenderung menunjukkan sifat "permusuhan" dengan para putra/putri Bangsa Indonesia yang sudah rela mengorbankan waktu, tenaga dan materi demi ikut serta membantu lembaga penegak hukum dalam memberantas segala kejahatan di Indonesia, terutama kejahatan Korupsi. 

, "Jika kita cermati pernyataan Dewan Pers dalam berita itu, terlihat jelas ada praktik justifikasi sendiri dan semacam membangun opini guna membunuh karakter ribuan aktivis dan wartawan di Indonesia. Embel-embelnya keluhan masyarakat tentang adanya rangkap jabatan wartawan sekaligus LSM, " Urai Feri. 

Feri meminta Dewan Pers agar tidak bias dalam setiap pernyataanya dan wacana atau agenda kerjanya. Disebutnya, Dewan Pers tidak punya wewenang untuk menghakimi wartawan, apalagi LSM. Kemudian Feri selaku wartawan yang sudah cukup berpengalaman dilapangan, tidak yakin bahwa ada masyarakat yang mengeluhkan soal rangkap jabatan wartawan sekaligus LSM. 

, "Gak logis pernyataan itu. Masyarakat sangat senang dengan kehadiran wartawan, atau bahkan jika seandainya sembari sebagai LSM, asal tujuannya benar-benar ingin mengungkap segala perbuatan jahat pejabat dan para oknum-oknum aparat Polisi atau TNI yang disinyalir terlibat langsung atau tidak langsung dalam praktik kejahatan, "Lanjutnya.

Menurutnya, jangankan Dewan Pers, Negara pun sangat memberikan apresiasi terhadap warga masyarakat, baik dia wartawan atau sekaligus LSM, yang penting telah berjasa menyelamatkan bangsa Indonesia dari segala kejahatan para pejabat atau oknum-oknum aparat. 

, " Yang tidak boleh itu adalah, pemerasan berkedok wartawan dengan modal kartu Pers, demikian pula berkedok LSM, padahal tujuannya untuk megintimidasi pejabat-pejabat atau masyarakat. Ini PPDI sangat mendukung diproses hukum langsung. Tidak perlu ke Dewan Pers lagi, karena itu delik kriminal umum, " Kata Feri. 

Dilanjutkan olehnya, bahwa disebut ada wartawan yang karena rangkap jabatan telah menodai independensi dan profesionlitas Pers, itu sangat membabi buta, apalagi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum. Karena selain tidak jelas ukuran penilaiannya, risetnya seperti apa, kemudian hingga saat ini, menurut Feri Sibarani, tidak ada larangan Undang-Undang menyangkut rangkap jabatan wartawan sekaligus LSM. 

, "Dewan Pers saat ini gak tau lagi kita untuk kepentingan siapa dia bekerja. Jika untuk kepentingan Bangsa Indonesia, seharusnya bina dan rangkul semua anak bangsa yang punya hati sebagai wartawan, apalagi jelas karya dan pekerjaannya. Tidak ada istilah rangkap jabatan, mereka tidak merugikan keuangan negara, tidak mendapat gaji negara, tunjangan dan lain-lain. Apalagi koruspi, justru wartawan sekaligus LSM sudah banyak berkontribusi membantu aparat penegak hukum di seluruh Indonesia ini. Apakah itu sudah diketahui Dewan Pers?, "tanya Feri. 

Sumber: Wawancara
Penulis: FIT
Editor: Red