Cegah Masyarakat Merokok Sembarangan, Pj Wali Kota Bakal Pastikan Perda KTR Tahun 2024

Perda KTR Diharapkan Memberikan Fasilitas Ruang Publik Yang Nyaman Bagi Masyarakat

Cegah Masyarakat Merokok Sembarangan, Pj Wali Kota Bakal Pastikan Perda KTR Tahun 2024

PERSINVESTIGASI.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengkaji penyusunan peraturan daerah atau perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apalagi Kota Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No.39 tahun 2014 tentang KTR.

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun memastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru bakal dibahas tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi atau mencegah masyarakat merokok di sembarangan tempat.

"Kita juga ingin batasi ruang tertentu sehingga bebas dari asap rokok," ungkapnya.

Hal ini memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat terutama khususnya anak anak. Dari regulasi itu sejumlah KTR di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, angkutan umum, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

Perda KTR ini merupakan masukan dari forum anak di Kota Pekanbaru. Mereka meminta agar ada regulasi tentang KTR.

Muflihun mengaku pemerintah kota bakal menelusuri terhadap usulan perda tersebut. Tim tentunya bakal melakukan pendalaman terkait rencana penyusunan perda ini.

"Kita juga berharap nantinya memang ruang terbuka bagi anak tentu bebas dari asap rokok," pungkasnya.

Pemerintah juga sedang mengkaji agar Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki akses internet. Adanya akses internet tentu bisa mempermudah aktivitas belajar di luar kelas bagi para pelajar.

"ini juga kita pelajari juga, intinya kita ingin anak-anak punya tempat yang nyaman di ruang publik," ulasnya. 

Muflihun mengaku pemerintah kota bakal melakukan penelusuran terhadap usulan perda tersebut. Tim tentunya bakal melakukan pendalaman terkait rencana penyusunan perda ini.

Sumber : Release

Editor : Fit