Polsek Medang Kampai Dumai Bekuk Sopir Travel Kasus TPPO Gegara Angkut 16 PMI Diduga Ilegal

Polsek Medang Kampai Dumai Bekuk Sopir Travel Kasus TPPO Gegara Angkut 16 PMI Diduga Ilegal

DUMAI,- Unit Reskrim Polsek Medang Kampai, Kota Dumai, mengamankan seorang pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Arifin Ahmad RT. 02, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 04.00 Wib.

Sopir mobil travel berinisial EF alias BY diamankan tim unit Reskrim Polsek Medang Kampai, saat sopir mengangkut 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal usai bertolak dari Malaysia.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, SH, lewat keterangan tertulisnya kepada media memaparkan soal penangkapan pelaku dugaan kasus TPPO tersebut.

Disampaikan Kapolsek, penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa diseputaran wilayah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, kerap dijadikan sebagai jalur pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal.

“EF alias BY (44) seorang supir travel merupakan warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, Ipda Bastian Rinaldy, S.H saat mobil travel sedang melintasi Jalan Arifin Ahmad RT.02 Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai.

Satu unit mobil travel tersebut yakni Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU,” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Jumat (15/9/2023).

Saat EF alias BY dibekuk lanjutnya, sedang membawa ataupun menyelundupkan 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja pulang dari Negara Malaysia menggunakan jalur tidak resmi ataupun tidak sah.

EF alias BY (44) mengaku akan menerima upah sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk mengangkut 16 orang PMI tersebut.

Bersama EF alias BY turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak, 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna Biru dan 10 (sepuluh) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EF alias BY akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.**