Penetapan Tersangka Terhadap M. Noer Dan Joko Subagyo di Nilai Cacat Hukum
Mantan Sekda Pemko Pekanbaru, Praperadilkan
PERSINVESTIGASI.COM - Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli atas gugatan praperadilan atas nama M. Noer dan Joko Subagyo, yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik ditreskrimum Polda Riau berlangsung alot di Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini. Kamis, 31/08/2023.
Dua saksi ahli (ahli perdata dan pidana) dari Universitas Islam Riau (UIR) yang dihadirkan pemohon menyatakan, bahwa putusan pengadilan atau MA terkait sengketa tanah, belum dapat dijadikan sebagai dasar menguasai lahan objek sengketa, sebelum melakukan tahapan berikutnya, yaitu permohonan eksekusi, berita acara eksekusi, penyerahan dan penetapan hasil eksekusi serta pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
, "Karena ada hak mutlak dari pihak yang menguasai. Jadi jika ada orang lain yang mengklaim benda tertentu sebagai kepunyaannya, dia harus membuktikan dahulu secara sah dan sempurna, sampai benda tersebut berpindah kepemilikannya secara hukum, yaitu melalui tahapan proses eksekusi. Jika tidak, maka pihak lain itu tidak boleh begitu saja hanya dasar putusan hakim kemudian memasuki atau menguasai sendiri benda milik orang lain yang sebelumnya sudah dikuasai secara mutlak benda tersebut, " Sebut Saksi Ahli Perdata di depan persidangan.
Sebagaimana diketahui, bahwa atas perkara kepemilikan tanah, antara Alex Sidik dengan M. Noer bebrapa waktu lalu, berlangsung saling lapor satu sama lainnya di Polda Riau. Kabarnya, justru laporan Alex Sidik terkesan seperti dipaksakan oleh penyidik ditreskrimum Polda Riau untuk ditingkatkan kepada tahapan penyidikan, hingga menetapkan 2 orang tersangka dari pihak M. Noer, yaitu M. Noer dan Joko Subagyo. Atas hal itu dinilai ada kejanggalan, bahkan kriminalisasi, karena diduga tidak ada dua alat bukti yang cukup.
, "Dari BAP yang kami baca tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena Joko Subagyo pada saat hadir di lahan kebun M. Noer tanggal 12 Agustus, itu hanya 30 menit di lapangan. Lalu tidak ada bukti apapun yang mengatakan dan melihat, klien kami melakukan pencabutan bibit sawit. Yang ada, penyidik hanya menjadikan puluhan bibit sawit yang diletakkan di lahan 20 hektar milik M. Noer, sebagai bukti untuk dasar menetapkan klien kami sebagai tersangka, " Yusril Sabri, SH.,MH.
Menurut Yusril, apa yang dilakukan oleh penyidik ditreskrimum Polda Riau sudah mengancam hak asasi kliennya, dan bahkan disebut merusak nama baik kliennya itu, karena penyidik telah terkesan sewenang-wenang menetapkan dua kliennya, M. Noer dan Joko Subagyo sebagai tersangka dengan alat bukti yang belum jelas kekuatan hukum dan kebenarannya.
, "Menurut kami penyidik ini tidak profesional, dan tidak transparan dalam proses penyidikan hingga pada gelar perkara dan olah TKP, karena terdapat sejumlah kejanggalan, ' ujar Yusril.
Karena itu, Yusril dan rekan-rekannya, berharap kepada hakim yang memimpin persidangan agar dapat menilai semua alat bukti dan keterangan para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan untuk menunjukkan berbagai kejanggalan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik ditreskrimum Polda Riau.
, "Kami sangat berharap ya, dari semua keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah kita perlihatkan tadi kepada hakim yang memimpin persidangan ini, dapat mengabulkan permohonan praperadilan ini secara objektif dan adil. Karena semua saksi kami adalah orang-orang yang melihat langsung, mendengar langsung dan mengalami langsung peristiwa kejadian pada tanggal 12, tanggal 13, 14, 15 dan 16 Agustus itu. Termasuk pak RT disekitar lahan itu kita hadirkan, dan semuanya mengatakan lahan 20 hektar yang penanaman nya dilakukan oleh Asmawi tahun 2003, itu adalah lahan milik M. Noer, " Kata Yusril.
Yang paling kuat adalah pernyataan salah satu saksi yang bernama Gulo. Dari keterangan saksi Gulo dihadapan persidangan mengatakan, bahwa lahan seluas 20 hektar yang di kuasai oleh M. Noer sejak tahun 2003 hingga 2023 adalah benar-benar milik M. Noer, karena asal lahan tersebut berasal dari orang tua Gulo sendiri sebagai penjual.
, "Saya mengetahui, bahwa lahan 20 hektar yang dikuasai oleh M. Noer adalah sah sebagai milik M. Noer. Karena setahu saya sejak tahun 2003 lalu setelah dibeli oleh M. Noer dari orang tua saya sendiri, Asmawi langsung mengelola lahan itu, dan menanam serta merawatnya serta memanen hingga sekarang. Saya juga heran, mengapa ada pihak lain yang memperkarakan kebun M. Noer itu setelah 16 tahun dikuasai, " Kata Gulo.
Selain itu, awak media ini menerima informasi dari kuasa hukum, M. Noer dan Joko Subagyo, yakni Yusril Sabri, S.H.,M.H, yang mengatakan, bahwa selain kuatnya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik ditreskrimum Polda Riau terhadap kedua kliennya itu, ternyata pihak pelapor, yaitu Alex Sidik, menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, mengatakan melihat alat berat (ekskavator) merek Volvo warna orien sedang berada di areal lahan 20 hektar milik M.Noer, mencabut dan merusak tanaman sawit M.Noer yang sudah berumur 16 tahun dengan jumlah 200 batang pohon sawit.
, "Dengan hanya dasar putusan hakim itu, pihak Alex Sidik, melakukan eksekusi sendiri terhadap lahan milik M. Noer. Dengan memasuki lahan kebun tanpa izin, membawa alat berat (Ekskavator) dan menumbangkan pohon sawit yang sudah berumur 16 tahun sebanyak 200 hektar. Ini sudah tindakan pidana yang juga merugikan klien kami, " Pungkasnya.
Sumber: Persidangan
Penulis: Fit
Editor: Red
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki Informasi, atau menemukan kejadian/peristiwa bersifat penting, atau pelanggaran hukum oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/aparat penegak hukum, mohon disampaikan kepada Redaksi kami. Dengan tujuan untuk dipublikasikan di media Group Persinvestigasi. Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752
Kami komitmen menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.