Kemendagri Larang Pemda Naikkan NJOP dan PBB dalam APBD 2026

Pajak dan Retribusi Daerah Harus Dikonsultasikan ke Ditjen Bina Keuangan Daerah

Kemendagri Larang Pemda Naikkan NJOP dan PBB dalam APBD 2026
Foto : ilustrasi

Persinvestigasi.com – Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Kebijakan ini ditegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. Dalam aturan tersebut, pemda diminta menunda atau mencabut peraturan yang memberlakukan kenaikan tarif maupun NJOP yang dapat membebani masyarakat.

“Untuk penetapan PBB serta kenaikan NJOP agar mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” bunyi Lampiran Permendagri 14/2025, dikutip Senin (27/10/2025).

Larangan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang diterbitkan Kemendagri pada 14 Agustus 2025, usai munculnya protes atas kenaikan PBB di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Pati.

Melalui surat edaran itu, Kemendagri meminta kepala daerah tidak terburu-buru menaikkan tarif PBB maupun NJOP tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, terutama terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Bupati dan wali kota juga diimbau untuk menggunakan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan yang direncanakan berpotensi menambah beban masyarakat.

Selain itu, Kemendagri mewajibkan agar setiap peraturan kepala daerah terkait pajak dan retribusi daerah dikonsultasikan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk memperoleh pertimbangan dan koordinasi dengan kementerian terkait bidang keuangan negara.

Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah juga diminta aktif memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengenaan pajak daerah, agar tetap berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Sumber : Ddtc News

Editor : Fitri