Perkuat Pengawasan, Bawaslu Riau Gelar Rakorda Bersama Instansi Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Tahun 2024

Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga dibutuhkan Kerjasama yang Baik untuk Instansi Pemerintah

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Riau Gelar Rakorda Bersama Instansi Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Tahun 2024
Foto : Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye

Pekanbaru, Persinvestigasi.com - Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja  Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dengan instansi terkait seperti Satpol PP Provinsi Riau, Dishub Provinsi Riau dan Polda Riau di Kantor Bawaslu Riau, pada Selasa (19/11/24)

Mewakili Ketua KPU Riau, kegiatan tersebut dipimpin Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution sebagai Ketua Pokja bersama stakeholder terkait, guna memperkuat kerja sama pengawasan pada masa kampanye dan penertiban alat peraga kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua Kelompok Kerja, Indra Khalid Nasution menjelaskan tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini, untuk menyamakan persepsi dalam hal melakukan pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye pada pemilihan tahun 2024 serta melakukan persiapan pengawasan pada masa tenang.

"Tentunya dalam melakukan pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye pada pemilihan ini dibutuhkan kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah lainnya, dalam hal ini ada Polda, Dishub dan Satpol PP untuk dapat melakukan pengawasan yang baik," terang Indra.

Indra juga menyampaikan terkait dengan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye yang telah diterima dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota "terdapat 113 pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye pemilihan tahun 2024 ini," ulas Indra.

Terkait hal itu, Satpol PP, Dishub dan Polda menyatakan bahwa mereka siap untuk bekerjasama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye serta pengawasan masa tenang pada Pemilihan 2024.

Editor : Fit