Waketum FORMAS Bidang HAM, Feri Sibarani, Surati Kapolri, Adili Pelanggaran HAM di Sukabumi
PERSINVESTIGASI.COM - Wakil ketua umum bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, hari ini resmi surati Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo di Jakarta, tentang penegakan hukum yang berpedoman pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan terkait masalah klasik dan akut tentang tindakan intoleransi di Indonesia, khususnya yang terjadi di Cidahu, kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat. 06/07/2025.
Sebagaimana diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, bahwa tindakan intoleransi yang kejam terjadi di Kecamatan Cidahu, Kab Sukabumi Jawa Barat, 22 Juni 2025 lalu. Tindakan itu dikabarkan dilakukan oleh oknum-oknum warga setempat yang beragama IsIam, dengan merusak, menghancurkan sebuah rumah warga secara kejam dan tidak berperkemanusiaan dengan dasar karena rumah tersebut sedang digunakan untuk acara doa acara ret-ret remaja Kristen.
Sejauh ini, gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi (KDM), telah berikan perhatian serius kepada perkara intoleransi tersebut dengan melakukan kunjungan dan investigasi lapangan, dan mengupayakan kejadian itu langsung diselesaikan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan unsur TNI. Dalam pernyataannya, Dedy Mulyadi dengan tidak ragu-ragu langsung memerintahkan kapolres Sukabumi segera menindaklanjuti secara hukum, karena di nilai telah melanggar HAM dan perbuatan yang menciderai prinsip-prinsip bernegara yang baik, dan kebangsaan dan konstitusi negara Indonesia.
"Untuk itu saya meyakini proses hukumnya akan berjalan secara objektif. Saya meyakini aparat Kepolisian Polsek Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Dan saya akan mengawal seluruh proses hukum itu agar berjalan secara baik, objektif dan tuntas,” tegas KDM.
Belakangan, publik di hebohkan oleh seorang Staf Khusus Kementerian HAM RI, Thomas Harming Suwarta. Bahkan dia dianggap telah mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Pasalnya Thomas mengajukan penangguhan penahanan para tersangka kasus dugaan pembubaran retret disertai perusakan rumah oleh sekelompok warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat itu.
Menurut dia, Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi apa pun terkait kasus tersebut. Ia menambahkan tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan perbuatan dari individu atau personal yang juga tidak sesuai dengan ideologi bangsa, Pancasila. Menurut Thomas, solusi ini bagian dari komitmen bersama untuk menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.
Hal ini pun langsung di sikapi oleh Menteri HAM RI, Natalius Pagai. Hal itu dibantah olehnya sebagai sikap resmi pihaknya.
“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Pigai dalam akun X pribadinya seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 05/07/2025.
Senada dengan Menteri HAM RI, atas adanya upaya-upaya dari pihak tertentu untuk membebaskan para pelaku pelanggar HAM di Cidahu Sukabumi Jawa Barat itu, dari proses hukum, Waketum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Feri Sibarani, SH, MH pun turut memberikan perhatiannya dengan menyampaikan permintaan pihaknya dengan tertulis kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, agar tidak pernah mentoleransi perbuatan pelanggar HAM di Indonesia.
"Kami selaku unsur warga negara Indonesia yang sangat menghormati perbedaan atau keberagaman sangat tidak terima jika di Indonesia ini secara terus menerus terjadi tindakan "Pembegalan" hak-hak asasi manusia karena berbeda ras atau agama dengan alasan apapun. Ini benar-benar tindakan kejahatan kemanusiaan. Sebagai bentuk rasa sesama warga negara, dan sesama umat Kristen, dan bentuk keseriusan kami mengawal perkara ini, kami hari ini resmi mengirim surat permintaan proses hukum secara tegas kepada Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo," Katanya.
"Dan yang seperti di Cidahu Sukabumi itu, sudah sangat sering terjadi di Indonesia tanpa ada tindakan hukum yang jelas. Aparat hukum juga, khususnya kepolisian selama ini seperti "Bencong" tidak bernyali jika sudah berhadapan dengan para penjahat HAM. Akibatnya ya begini, mereka merasa kebal hukum, dan merajalela, dan korbannya adalah minoritas," Sebut Feri Sibarani.
Feri Sibarani menyebutkan, keberingasan para kelompok intoleransi di Indonesia secara tidak langsung juga adalah akibat pembiaran dari pihak Kepolisian, BIN, BNPT, termasuk DPR RI, dari pihak TNI yang tidak tegas dan jelas dalam memerangi kelompok-kelompok intoleransi dan teroris.
"Apa sih susahnya memberantas mereka? Sekian banyak institusi yang dibentuk Negara, di biayai, diperlengkapi senjata.. Tapi kenyataan begini aja Negara ini dari dulu sampai sekarang. Sebenarnya ada apa dengan Institusi-institusi ini? Ini perlu diselidiki oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika tidak mampu bertugas dengan profesional, langsung di copot aja para pimpinan institusi negara yang bertugas di bidang perlindungan warga negara dan pemberantas kelompok intoleran" Tandasnya.
Sumber: Wawancara
Penulis: FIT


