Ketua Pengadilan Negeri Siak Menolak Wawancara dengan Wartawan
PERSINVESTIGASI.COM - Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Bapak Muhammad Hibrian, S.H menolak wawancara dengan sejumlah wartawan dari Aktualdetik.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Siak.Selasa, 26/09/23.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Humas PN Siak Baginda Firmansyah, S.H kepada wartawan, yang sedianya menunggu kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk wawancara.
"Maaf pak, saya sudah sampaikan keinginan bapak untuk wawancara namun beliau menolak karena tidak bersedia," Katanya.
Hal ini dinilai menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap kehadiran media yang mana Ketua Pengadilan Negeri Siak semestinya dapat memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
Sebagaimana diketahui bahwa tugas Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UU No.40 tentang pers.
Terkait sikap penolakan tersebut, Humas PN Siak Baginda Firmansyah mengatakan, bahwa Pimpinannya itu sedang tidak bersedia memberikan tanggapan.
"Yah bagaimana lagi pak, saya hanya menyampaikan pesan ketua jadi mohon di maklumi mungkin beliau karena lagi sibuk makanya menolak," Ungkap Baginda.
Sumber: Wawancara
Penulis: Fit
Editor: RED