Ahli Hukum Sebut, Kasus PT Inalum di Kejati Sumut Bukan Korupsi

Ahli Hukum Sebut, Kasus PT Inalum di Kejati Sumut Bukan Korupsi
Foto : Praktisi hukum, Feri Sibarani, S.H.,M.H

PERSINVESTIGASI.COM, MEDAN - Praktisi hukum, Feri Sibarani, S.H.,M.H, menilai bahwa kasus PT INALUM yang sedang proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukanlah korupsi. Pernyataan itu berbeda dari pernyataan penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut, yang disampaikan oleh Kasi Penkum, Rizaldi, S.H.,M.H. 24/02/2026.

Kasus korupsi PT Inalum yang masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapat sorotan tajam dari seorang praktisi hukum, Feri Sibarani, S.H.,M.H, dengan menyebut perubahan sistem pembayaran oleh kebijakan perusahaan BUMN PT Inalum belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan alasan pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan belum jelasnya pihak-pihak yang diperkaya dan diuntungkan sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. 24/02/2026.

Menjawab pertanyaan awak media, Feri Sibarani memberikan pandangan hukumnya, bahwa PT Inalum selaku BUMN tetap merupakan perseroan terbatas yang tunduk pada hukum perseroan dengan memiliki kewenangan Direksi dan Business Judgment Rule.

Diuraikan nya, menurut pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi menjalankan pengurusan perseroan fokus untuk kepentingan dan tujuan perseroan.

"Dalam pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan, mengatur prinsip business judgment rule, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, sepanjang telah mengurus dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian," Sebut Feri Sibarani

Ia menjelaskan perubahan sistem pembayaran dari cash and carry menjadi kredit atau sistem utang pada dasarnya adalah hal yang wajar terjadi dalam kebijakan bisnis (business decision).

"Risiko gagal bayar adalah risiko usaha (business risk) selama ada analisis kelayakan. Tidak ada niat jahat, dan tidak ada konflik kepentingan, Tidak ada suap atau gratifikasi, maka secara hukum itu bukan tindak pidana, melainkan risiko bisnis," Jelasnya.

Saat dipertanyakan kapan perbuatan pimpinan PT Inalum bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi, Feri dengan lugas mengatakan, bahwa perbuatan tersebut bisa masuk kategori korupsi jika memenuhi unsur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor Unsur Pasal 2, Perbuatan melawan hukum
memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dan merugikan keuangan negara.

Menurutnya unsur pasal 3, penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, dan merugikan keuangan negara adalah kunci pembeda dan harus ada unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

"Jika hanya salah analisis bisnis, seperti misalnya merubah sistem pembayaran, yang mengakibatkan debitur gagal bayar, seperti kasus PT. Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU), sepanjang perusahaan rugi tetapi tanpa suap, tanpa konflik kepentingan, tanpa rekayasa jahat yang dapat dibuktikan secara terang adanya perbuatan pelanggaran hukum materiil, serta kolusi dengan pembeli, maka unsur korupsi tidak terpenuhi," Katanya.

Selanjutnya apakah penyidikan terkait PT Inalum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini merupakan bagian dari wanprestasi dalam hukum perdata, menurutnya hal itu dapat dilihat jika pembeli gagal bayar atas sistem kredit, maka secara hukum perdata disebutnya berlaku pasal 1238 dan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Harusnya debitur yang tidak memenuhi kewajiban itu dapat digugat wanprestasi oleh pihak PT Inalum. Dalam konteks ini, yang wanprestasi adalah perusahaan pembeli.
Direksi BUMN tetap bisa dimintai pertanggungjawaban internal jika lalai (corporate liability), namun bukan pidana otomatis," Jelasnya.

Menurut Feri Sibarani, Yurisprudensi Mahkamah Agung Dalam berbagai putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa, kerugian BUMN akibat keputusan bisnis tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi apabila masih dalam ranah business judgment rule.

Mengakhiri pandangannya, Feri Sibarani mengatakan, jika hanya perubahan sistem pembayaran dari cash menjadi kredit dan terjadi gagal bayar tanpa unsur niat jahat, suap, atau konflik kepentingan, hal itu disebutnya sebagai ranah perdata/korporasi (risiko bisnis).

"Namun jika perubahan sistem dilakukan untuk menguntungkan perusahaan tertentu dengan bukti ada imbalan atau suap. Ada rekayasa agar pembeli tertentu diuntungkan. Tidak ada analisis kelayakan sama sekali dan terbukti ada penyalahgunaan wewenang. Maka dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," Sebut Feri.

Disebutnya, dalam kasus PT Inalum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumut belum terlihat secara terang unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya tentang memperkaya diri atau orang lain dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, karena menurutnya, hingga saat ini penyidik di Kejati Sumut belum mengatakan secara jelas siapa yang diperkaya dan diuntungkan dari suatu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Dalam korupsi harus ada teori hubungan kausalitas. Jadi tidak cukup hanya pada adanya peristiwa. Jika ada kerugian keuangan Negara sebesar 133 miliar lebih itu, maka wajib dapat dibuktikan secara jelas, siapa-siapa pihak yang diperkaya dan diuntungkan secara nyata dan aktual berdasarkan barang bukti yang dapat ditelusuri bahwa barang atau asset dan uang milik negara itu berada pada kekuasaannya," Ujar Feri.

Disisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, selaku pejabat struktural yang bertanggung jawab atas proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Inalum itu, kepada sejumlah jurnalis media dari group Aktual Indonesia, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, S.H.,M.H, menjelaskan, bahwa oknum-oknum petinggi PT Inalum disebut telah melakukan tindakan yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara.

"Permasalahannya apa, mengapa ini menjadi kasus tindak pidana korupsi? Apa mensreanya? itu yang harus kita jelaskan. Bukan perjanjiannya, karena ini bukan kasus hukum perdata, karena dengan merubah sistem pembayaran dari cash and carry itu kepada sistem utang, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum, dan ada akibatnya, adanya gagal bayar dari PT. Prima Alloy Steel Universal, sehingga terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar USD 8.000.000 atau setara dengan Rp 133.496.000.000" Sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H.,M.H yang disampaikan oleh Staf Kasi Penkum, Monang Sitohang.

Menurut Monang, atas adanya tindakan merubah sistem pembayaran dari cash and carry kepada sistem pembayaran utang kredit, hal itu disebutkannya sebagai bentuk permufakatan jahat. Dikatakannya, bahwa sebelum terjadinya perubahan metode pembayaran yang berakibat kerugian keuangan Negara itu, ia menduga para oknum petinggi di perusahaan BUMN PT Inalum dan perusahaan PT. Prima Alloy Steel Universal bisa saja telah mengadakan rapat-rapat resmi di Jakarta dan di Surabaya.

"Sebelum ada perubahan itu, kan bisa saja mereka sudah mengadakan rapat-rapat pertemuan di Jakarta, atau di Surabaya. Dan akhirnya melakukan perubahan sistem pembayaran, yang harusnya cash and carry, dan SBDN ke sistem utang," Katanya.

Ia juga menjelaskan, kerugian keuangan Negara dengan nilai ratusan miliar itu adalah berdasarkan hitungan dari audit BPK RI terhadap aset PT Inalum selaku BUMN.

"Akibat tindakan merubah sistem pembayaran itu, mengakibatkan tidak adanya pembayaran oleh PT. Prima Alloy Steel Universal, sebab PT Prima Alloy Steel Universal sudah pailit karena gagal bayar. Padahal barang aluminium telah pindah dan tidak ditemukan lagi di PT Inalum. Jadi disini lah kerugian keuangan Negara ditemukan" Ujar Monang.

Sumber: Wawancara
Penulis: Rosma Nurliana