Nama Mantan Pangdam Muncul dalam Persidangan, LPKKI Minta Aparat Berani Bongkar Fakta Secara Terbuka

Aset Negara Diduga Berpindah Tangan

Nama Mantan Pangdam Muncul dalam Persidangan, LPKKI Minta Aparat Berani Bongkar Fakta Secara Terbuka

PERSINVESTIGASI.COM — Munculnya nama mantan Pangdam IV/Diponegoro dalam fakta persidangan perkara dugaan penjualan aset negara seluas sekitar 700 hektar di Kabupaten Cilacap memicu sorotan publik. Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu guna mengungkap seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Feri, setiap pihak yang namanya muncul dalam proses hukum harus ditelusuri keterkaitannya berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat. Ia menegaskan, keterbukaan dan keberanian aparat dalam mengungkap fakta menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kasus ini harus dibongkar secara terang-benderang. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu,” tegas Feri Sibarani.

Feri juga mengecam sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dinilai publik terkesan tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penjualan tanah tersebut.

“Kejati Jateng jangan sampai dianggap kongkalikong dengan pihak-pihak yang diduga terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan pangkat,” ujarnya.

Perkara ini sendiri bermula dari dugaan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Cilacap dengan luas mencapai sekitar 700 hektar. Dalam proses penyidikan dan persidangan, muncul dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah yang kemudian menyeret sejumlah nama, termasuk tokoh agama Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid dalam perkara dugaan TPPU.

Feri mendesak Kejati Jawa Tengah agar segera mengambil langkah hukum secara objektif dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI (Purn) Widi Prasetiyono dan istrinya, Novita Permatasari, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Jangan berlindung di bawah pangkat jenderal. Jangan berlindung di bawah institusi TNI. Jika ada dugaan keterlibatan, maka harus diperiksa secara terbuka demi menjaga marwah hukum dan institusi negara,” kata Feri.

Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkara tersebut karena menyangkut aset negara dan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

LPKKI juga meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip “follow the money” untuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

“Hukum tidak boleh tebang pilih. Rakyat ingin melihat keberanian penegak hukum dalam membongkar mafia aset negara sampai ke akar-akarnya,” tutup Feri.

Hingga saat ini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Semua pihak yang disebut dalam dakwaan maupun pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber : Wawancara LPKKI

Editor : Fitri