Anggaran Media Kominfo Kampar Rp5 Miliar Disorot, LPKKI Curiga Ada “Titipan” Pokir DPRD

Publik Pertanyakan Proses Penganggaran

Anggaran Media Kominfo Kampar Rp5 Miliar Disorot, LPKKI Curiga Ada “Titipan” Pokir DPRD
Foto : Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani

Persinvestigasi.com — Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan anggaran media sebesar lebih dari Rp5 miliar di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 yang disinyalir merupakan “titipan” pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Pernyataan itu disampaikan Feri Sibarani di Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), saat berbincang bersama sejumlah insan pers dari Group Media Aktual Indonesia dan beberapa media lainnya.

Feri menilai pengalokasian anggaran media dalam jumlah besar melalui skema Pokir DPRD sangat janggal dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar Pokir yang seharusnya bersumber dari aspirasi prioritas masyarakat.

“Pokir itu pada prinsipnya diarahkan untuk kebutuhan prioritas masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi, dan kepentingan publik lainnya. Sangat sulit dipahami jika aspirasi masyarakat desa tiba-tiba meminta anggaran publikasi media miliaran rupiah,” ujar Feri.

Menurutnya, lonjakan anggaran media di Dinas Kominfo Kampar juga menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, anggaran media di instansi tersebut disebut hanya berkisar ratusan juta rupiah, bahkan ada yang puluhan juta. Namun pada 2026 justru melonjak hingga lebih dari Rp5 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Feri menduga adanya indikasi persekongkolan dalam penyusunan anggaran tersebut yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah I Riau agar persoalan itu ditelusuri secara menyeluruh.

“Tidak mungkin persoalan sebesar ini berdiri sendiri. Harus ditelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan bagaimana proses penganggarannya,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Kominfo Kampar melalui Kabid IKP, DPRD Kampar melalui Ketua Komisi I, serta Inspektorat Kabupaten Kampar, belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Feri menilai sikap bungkam sejumlah pihak dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap insan pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan investigasi sesuai amanat Undang-Undang Pers guna menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya publik.

Secara hukum, apabila dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terbukti benar dan menimbulkan kerugian keuangan negara, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 mengatur setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya permufakatan jahat, pengaturan proyek, atau penerimaan keuntungan tertentu dalam proses penganggaran, pihak terkait juga dapat dijerat dengan ketentuan lain dalam UU Tipikor sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sumber: Wawancara

Editor: FIT