Proyek Mandek, Kontraktor Jalan Laiwui Jikotamo Anggai Dideadline Cari Alat AMP

Proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Laiwui Baru 25 persen

Proyek Mandek, Kontraktor Jalan Laiwui Jikotamo Anggai Dideadline Cari Alat AMP
Foto : Pada Saat Rapat berlangsung di Gedung Eks Kantor Mandiri

PERSINVESTIGASI.COM— Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Rapat yang berlangsung di gedung Eks kantor Mandiri, Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Kamis (2/11) dipimpin langsung Ketua Komisi III Rusihan Jafar dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Abusama serta anggota komisi III.

RDP kali ini membahas masalah kegiatan tahun jamak Multiyears (MY) tahun anggaran 2022/2023. Salah satunya pembangunan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Rusihan saat ditemui usai rapat mengatakan, pertemuan ini dalam rangka mengevaluasi proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai yang progres fisiknya baru mencapai 25 persen.

“Rapat ini juga dihadiri pihak PT Addis Pratama Persada selaku pelaksana pekerjaan,” ujar Rusihan.

Ia menuturkan, pihak rekanan dalam hal ini PT Addis Pratama Persada meminta agar ada pencairan anggaran untuk kelanjutan pekerjaan, namun kata dia, Komisi III tidak sepakat dengan permintaan tersebut.

“Perusahaan mengaku tidak mampu melanjutkan pekerjaan jika tidak ada pencairan keuangan, tentu dengan tegas kami menolak,”ujarnya.

Sumber : Liputan

Penulis : Rusdi 

Editor : Fit