Kajari Pekanbaru Menahan Dua Direktur Anak Perusahaan BUMD, Asep Prediksi Masih Ada Tersangka Lain
Masyarakat Riau Berharap Korupsi Dapat Diberantas
PersInvestigasi.com - Kepala Kejari Pekanbaru telah menetapkan dua orang direktur anak perusahaan BUMD PT BSP Riau, menjadi tersangka. Kejari Pekanbaru menahan Direktur PT ZES yang berinisial YA dan Direkrur PT BSP Zapin berinisial F berstatus tersangka (10/10/2023).
Menurut keterangan Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPKP Riau untuk menentukan kerugian keuangan negara.
"Dari hasil penyidikan kita temukan bukti-bukti yang cukup. Dan sudah kita dapatkan hasil perhitungan dari pihak BPKP Riau, bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.175.600.000 miliar rupiah, " Kata Asep, Senin, 09 Oktober 2023.
Asep mengatakan, kedua tersangka perlu dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan, guna melengkapi semua berkasnya, dan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri. Kabarnya, dua orang direktur itu ditahan di rumah tahanan negara kelas 1 Pekanbaru.
Dari keterangan Kajari Pekanbaru, Asep, keduanya ditetapkan tersangka karena berhubungan dengan jabatannya. Pada tahun 2016 lalu, keduanya menjabat direktur di masing-masing anak perusahaan PT BSP Riau. Adapun, kedua perusahaan ini disebut semestinya akan membangun sebuah pabrik energi yang dikenal dengan nama Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako Tahun 2016.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, anggaran yang di setujui oleh BUMD PT BSP sebesar Rp 8, 175 miliar untuk pembangunan pabrik tersebut ternyata tidak terealisasi oleh kedua anak perusahaan itu. Akibatnya, dana yang bersumber dari penyertaan modal BUMD PT BSP pun raib, diduga dibagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu, yang saat ini sedang di incar oleh Kajari Pekanbaru.
"Kita terus akan mengembangkan penyidikan ini hingga menemukan siapa-siapa pihak lain yang turut menikmati uang negara yang bersumber dari BUMD PT BSP itu. Kami komitmen akan mengungkap ini, karena sudah seharusnya BUMD dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Bukan untuk dibagi-bagi secara melawan hukum, " ungkap Kajari.
Asep menuturkan, YA dan F disangka melanggar Pasal 2 Jo. 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada intinya perkara ini demikian, Bahwa pada tahun 2016 PT. Bumi Siak Pusako (BSP)-yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah, menyetujui investasi untuk pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil di KITB Siak, namun tidk dibangun," Pungkasnya.
Disisi lain, atas keberanian Asep Sontani ini langsung mendapat apresiasi dari lembaga masyarakat di kota Pekanbaru. Kali ini datang dari Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), melalui ketuanya, Feri Sibarani, S.H.
Menurut Feri, Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan korupsi di Negara Indonesia, khusunya di provinsi Riau yang telah mendapat reputasi buruk dalam hal korupsi.
"Membangun peradaban yang bermartabat dan beradat di negeri langcang kuning ini, kita semua harus sepakat melawan musuh bersama, yaitu korupsi. Korupsi telah menyebabkan kerusakan parah terhadap moralitas pejabat di Negeri ini. Dan itu berimbas langsung kepada kehidupan masyarakat Riau. Kemiskinan akan semakin meluas jika perilaku koruptif ini tidak kita berantas terus, " Ujar Feri hari ini di Pekanbaru.
Ia pun menyerukan kepada warga Kota Pekanbaru, agar memberi apresiasi kepada Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, karena telah menunjukkan kinerja bagus dengan mulai membidik klaster-klaster korupsi di kota Pekanbaru.
"Mari kita kawal ini terus. Fungsi media dan LSM adalah memberikan support kepada penegak hukum dalam menyelenggarakan tugas negara. Riau ini sangat kaya, tapi rakyatnya masih sangat banyak hidup dalam garis kemiskinan yang memprihatinkan. Korupsi adalah salah satu penyebab utama, " Pungkasnya.
Sumber: wawancara
Penulis: FIT
Editor: Red
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: persinvestiasi@gmail.com.
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.