Mendag akan Bakar Lagi Baju Impor Bekas yang Senilai Rp40 Miliar, Pemerintah Perketat Masuk Barang Impor

UMKM Diharapkan Bisa Berkembang Didalam Negeri

Mendag akan Bakar Lagi Baju Impor Bekas yang Senilai Rp40 Miliar, Pemerintah Perketat Masuk Barang Impor
Foto : Menteri Perdagangan memusnahkan baju bekas impor

PersInvestigasi.com - Kementerian perdagangan Zulkifli menemukan kembali baju bekas impor ilegal. Sebelumnya, Zulkifli Hasan alias zulhas telah melakukan pemusnahan baju thrif shop tersebut pada Maret 2023. Tindakan membakar baju bekas, akan dilakukan kembali pada Jumat, 13 Oktober 2023. Zulkifli mengatakan bahwa nilai baju bekas impor itu ditaksir mencapai Rp 40 milyar.

Zulhas mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melarang masuknya pakaian impor bekas secara ilegal ke Indonesia. “Itu sampah luar negeri ditaruh di sini, nah kita akan tegas,” kata Zulhas di ITC Fatmawati, Jakarta Pusat pada Selasa, (10/10/2023). 

Saat ini, zulhas memaparkan barang impor ilegal telah menguasai hingga 30 persen pasar Indonesia, khususnya pakaian bekas. Padahal seharusnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus bisa tumbuh di dalam negeri. Oleh sebab itu, sehingga pemerintah perlu memperketat masuknya barang impor.

Pengawasan pembatasan atau pelarangan barang di perbatasan atau lartas border ditujukan ke barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian atau lembaga terkait.

Upaya lainnya yang akan dilakukan pemerintah untuk memperketat masuknya barang impor adalah 
mewajibkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk setiap barang impor yang dijual di Indonesia. Selain itu, barang-barang impor yang masuk harus memenuhi standar lainnya seperti sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Sumber: Realese
Penulis: FIT
Editor: Red

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, 
Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, 
berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: persinvestigasi@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.