Kasatpol PP Pekanbaru Mengultimatum Provider Agar Segera Cabut Tiang Fiber Optik Ilegal
PersInvestigasi.com - Satpol PP Pekanbaru, melakukan tindakan tegas terhadap provider yang terbukti memiliki tiang fiber optik tanpa izin yang sah. Kemudian, tim berupaya menyegel tiang fiber optik yang diduga ilegal. Penertiban tersebut dimulai sejak Jumat (06/10/2023).
Penyegelan dipimpin oleh Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto. Tiang yang diduga melanggar dipasang stiker karena belum ada kabel.
Zulfahmi mengatakan, telah melakukan penyegelan terhadap tiang-tiang fiber optik yang berdiri di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian, Personel Satpol PP langsung menempelkan stiker yang terdapat tulisan Disegel karena tiang fiber optik tersebut ilegal.
"Kita melakukan upaya pencegahan dengan memberikan stiker di tiang-tiang yang baru dipasang atau ditanam ini, yang mana pembentangan kabel-kabelnya itu belum ada," kata Zulfahmi kepada awak media, (7/10/2023).
Dalam upaya penyegelan, Zulfahmi mengultimatum pihak provider untuk segera mencabut tiang tersebut tanpa menunggu tindakan lanjut. Kecuali pihak jasa sudah memiliki izin sah.
"Kita berharap ini segera dicabut oleh provider atau operatornya sambil mereka memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang sudah mereka miliki kepada Pemko Pekanbaru," ujarnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru memberi waktu selama 3 hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan.
"3 hari kita lihat ke depan, nanti akan kita surati. Yang jelas di stiker-stiker itu sudah disampaikan bahwa yang memasang tiang ini untuk datang ke Kantor Satpol PP," ujar Zulfahmi.
Sebelumnya Kepala Dinas Komimfotik Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra mengungkapkan akan menindak tegas semua kabel provider tak berizin. Hal itu karena kabel-kabel dan tiangnya dinilai semrawut dan dikeluhkan warga.
"Terkait aduan warga tentang kabel-kabel baik internet, TV kabel di Pekanbaru kita sudah koordinasi Pemkot dengan Apjatel. Sementara ini kita lakukan pendataan dan surati penyedia jasa," pungkasnya, Kamis (5/10).
Sumber: Masyarakat
Penulis: Fit
Editor: Red
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: persinvertigasi@gmail.com.
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.