PT SIR Diduga Melanggar Hukum, Telah Kuasai Sebahagian Lahan
LP-KKI Mendukung Keputusan Gubri Buat Kebijakan Tim Gabungan
PERSINVESTIGASI.COM - Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT. Surya Intisari Raya (PT. SIR), yang berlokasi di Desa Tebing Tinggi Okura kecamatan Tualang Barat Siak Riau, kini disorot oleh Lembaga masyarakat dan Gubernur Riau. Diduga, PT SIR kuasai sebahagian lahan secara melawan hukum. 01/01/2024.
Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) melalui ketuanya, Feri Sibarani, S.H, hari ini secara resmi menyampaikan pendapatnya, tentang menguaknya permasalahan antara PT SIR dan masyarakat setempat, dan belakangan dengan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
Menurut Feri, sebelum memuncaknya kemarahan Gubernur Riau, Edy Natar, permasalahan PT. SIR dengan masyarakat sekitar perusahaan itu sudah mengemuka di berbagai kesempatan. Kabarnya, menurut Feri, dari aspirasi yang kerap di usung, diduga PT. SIR tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan pola kemitraan dengan masyarakat, atau membangun kebun masyarakat seluas 20% dari luas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sesuai peraturan perundang-undangan.
"Info ini sesungguhnya sudah lama bergulir. Elemen-elemen masyarakat yang ada di seputar PT. SIR sudah berulang kali menggaungkan permasalahan soal pola kemitraan atau hak 20% dari pemegang HGU itu. Namun kenyataannya, yang kita dengar, permasalahan ini belum diselesaikan, sehingga berujung laporan ke Gubernur, " Kata Feri.
Permasalahan selanjutnya adalah, menjawab pertanyaan awak media, Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, yang sekaligus juga menjabat sebagai ketua umum organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) itu menguraikan, bahwa selain tentang hak 20% yang diduga belum dipenuhi PT. SIR, diketahui informasi, bahwa diduga juga PT. SIR menguasai sebahagian lahan secara melawan hukum, yaitu menanam sawit di areal diluar HGU.
"Berdasarkan informasi yang kami ketahui, SK HGU PT. SIR tahun 1994 hanya seluas 3.608 Hektar, namun dari berbagai informasi juga, kenyataan saat ini, PT. SIR diduga menguasai lahan seluas 5000 hektar. Artinya ada kelebihan sekitar 2000 hektar, dan itu tidak sedikit. Ini harusnya di usut segera oleh Gakkum Kementerian LHK, dan Kejaksaan Agung RI, karena jika benar demikian, maka ada banyak kerugian yang di akibatkan, "terang Feri.
Menurut LP-KKI, PT SIR saat ini sedang berurusan dengan Negara, atau soal kepatuhan terhadap ketentuan Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
"Sebenarnya Gubri saat ini (Edy Natar Nasution_red) merupakan pimpinan dalam penyelesaian kebun ilegal Riau pasca temuan pansus dari DPRD Riau tahun 2016 lalu. Hasil kajian dari KPK, akhirnya didapati ada sekitar 1,2 juta hektar kebun ilegal di Riau, yang akhirnya diberikan tugas penertibannya kepada Gubernur Riau, Drs. Syamsuar pada tahun 2019 lalu, namun sampai Syamsuar berhenti Gubernur, kita tidak tahu apa ending dari tugas tersebut, " Jelas Feri.
Menurutnya, terkait kebijakan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution untuk membentuk Tim gabungan pencari fakta tentang dugaan permasalahan yang ada di PT. SIR, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menurut kami, kebijakan untuk membentuk tim gabungan itu sudah tepat. Bila perlu, sangat relevan juga jika di elaborasi dengan data yang dari KPK dulu itu. Karena itu menyangkut data kebun ilegal di provinsi Riau. Dan aneh juga, kenapa Kejaksaan Agung RI tidak mencium aromanya, sementara PT. Duta Palma dihajar seperti " Perampok " padahal, kan banyak kebun seperti PT. Suta Palma di Riau, " Pungkas Feri.
Sumber: LP-KKI/Aktualdetik
Penulis: IS
Editor: Red