Anak Pengusaha Dumai Ini Terjerembab Kasus Narkoba Disangkakan Dua Kasus Sekaligus, Simak Kasusnya

DUMAI, ThT, adalah salah seorang anak pengusaha tak asing di Kota Dumai. Ia dijerat dan dijadikan tersangka oleh Polres Dumai setelah ThT terjerembab di pusaran kasus narkotika.
Kasus tersangka ThT (35) ini sebelumnya cukup menyedot perhatian sejumlah warga Kota Dumai pasca ThT diamankan Satua Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai beberapa waktu lalu gegara berkaitan dengan barang bukti (bb) sabu 125 kg dan 16 butir pil ekstasi.
Bukan hanya bb narkotika yang cukup besar ini sehingga membuat warga Dumai cengang, akan tetapi lebih kepada keberhasilan Satres Narkoba Polres Dumai dapat mengungkap adanya money laundering atau pencucian uang dalam kasus Narkoba ini jumlahnya cukup signifikan yakni sebesar Rp 3,3 miliar lebih.
Oleh karena itu, atas barang bukti narkotika dan money laundering ini, sehingga tersangka ThT disangkakan dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus Narkotika dan kasus money laundering atau pencucian uang.
Untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang ini, berkas beserta barang bukti dilakukan tahap II oleh penyidik Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam proses tahap dua tersebut, penyidik satres narkoba turut menyerahkan tersangka Th.T alias Th (35) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai di kantor Kejaksaan Negeri Dumai, jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH.SIK.MSi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel SH.MH, dengan keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (16/9/2023) mengakui telah dilakukan tahap II kepada Kejari Dumai dalam perkara ThT ditandai dengan penandatangan berita acara oleh penyidik Polres dari Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.
Sebagaimana diketahui, Th.T alias Th adalah merupakan seorang warga jalan Pangeran Diponegoro Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta tindak pidana pencucian uang setelah dilakukan penyidikan terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Dumai sejak ThT diamankan tanggal 04 Juni 2023 lalu.
Terhadap ThT dalam perkara ini disangkakan dua kasus. Kasus pertama yakni sesuai Laporan Polisi :
LP/A/33/V/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana dimaksud didalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 137 hurif (b) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Laporan Polisi : LP/A/34/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 04 Juni 2023.
Tahap dua dalam perkara ini, penyidik narkoba Polres Dumai menyerahkan bb sabu 125 kg dan pil ekstasi 16 butir ekstasi beserta tersangka ThT maupun bb 1 (satu) unit mobil toyota fortuner warna hitam BM 70 CT dan bb lainnya kepada JPU Kejari Dumai.
Demikian kasus dugaan TPPO dalam perkara tersangka ThT ini, penyidik narkoba Polres Dumai juga menyerahkan uang tunai kepada JPU Kejari Dumai sebesar Rp 3.319.000.000.00.
Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH, mengatakan, dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai (JPU), maka tanggung jawab selanjutnya berada ditangan kejaksaan Negeri Dumai menunggu proses peradilan selanjutnya.**