Tiga Terdakwa Perkara Sabu 124 Kg Dan BB TPPU Rp 3,3 Miliar Dilimpahkan

Tiga Terdakwa Perkara Sabu 124 Kg Dan BB TPPU Rp 3,3 Miliar Dilimpahkan

DUMAI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menerima pelimpahan 3 (tiga) terdakwa perkara Narkotika dari Polres Dumai setelah perkara tersebut berkasnya lengkap (P21).

Selain pelimpahan berkas dan tiga terdakwa perkara narkotika itu, ada barang bukti (bb) uang yang juga turut diserahkan diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 3,3 Milliar lebih terkait perkara tersebut, Kamis (14/9/2023).

Kejari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, lewat Kasi Intelijen, Abu Nawas SH MH, kepada media ini membenarkan soal pelimpahan kasus Narkotika tersebut.

Dihubungi terpisah, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel SH, kepada aktualdetik.com, Jumat (15/9/2023), membenarkan soal pelimpahan terdakwa kasus Narkotika ke Kejari Dumai berikut bb uang dugaan TPPU.

"Iya benar", imbuh Mardiwel sembari menyebut dia sudah share ke humas terkait pelimpahan perkara tersebut.

Tiga tersangka narkoba yang dilimpahkan ke Kejari Dumai tersebut yakni berinisial TT, R dan AS. 

Terkait perkara ini, tersangka R dan AS diduga bekerjasama dengan tersangka TT dalam bisnis peredaran gelap narkotika.

Dua tersangka R dan AS ditangkap oleh personil Polres Dumai pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di sebuah rumah di jalan Nelayan Laut, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Sebelumnya mereka berhasil melarikan diri dari Personil Polres Dumai pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 saat hendak ditangkap di pinggir pantai Marambung, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riu.

Pada saat melarikan diri, tersangka R dan AS meninggalkan Mobil merek Toyota Avanza yang dikendarai kedua tersangka dan selanjutnya personil Polres Dumai menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan jumlah 124,999,8 gram disimpan didalam 5 (lima) karung plastik putih didalam mobil tersebut.

Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan lebih lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasca ekspose perkara, penyidik Polres Dumai dengan Jaksa Penuntut umum di Kejari Dumai beberapa waktu lalu, disepakati untuk diterapkan TPPU sehingga nantinya akan didakwa dua kejahatan (narkotika dan pencucian uang/money laundering).

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering, diajukan barang bukti uang senilai Rp 3.319.000.000,00 (Tiga Miliyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah). Bb uang ini dari tersangka TT diduga merupakan hasil kejahatan narkotika atau kejahatan lainnya.

“Saat ini, JPU telah selesai menyusun rencana dakwaan,” ujar Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH, MH, dilansir dari sekilasriau.com.

Selanjutnya, fakta yg terungkap antara lain, tersangka TT membuat rekening atas nama orang lain atas perintah dari Kamal (DPO) selanjutnya tersangka TT melakukan transfer uang sebesar Rp 95.000.000,00 ke rekening Susanto (showroom mobil EVELYN MOBILINDO).

Uang tersebut, katanya lagi, untuk membeli mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649 FY yang selanjutnya digunakan oleh tersangka R dan AS mengambil Narkotika jenis sabu.

Kemudian di rekening yang ia gunakan, ditemukan transaksi-transaksi mencurigakan dan diluar profil tersangka.

“Tersangka TT, R dan AS ditahan di RUTAN selama 20 hari dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sedangkan barang bukti uang sebesar Rp 3.319.000.000,00 dititipkan kepada RPL Kejari Dumai pada Bank BRI,” jelasnya.**