Gadaikan Mobil Objek Fidusia, Robbi Anton Wijaya Divonis 1 Tahun Sembilan Bulan Penjara

PERSINVESTIGASI.COM - Tindakan nekad dengan melakukan gadai atas kendaraan objek fidusia, akhinya, pelaku tindak pidana penggelapan, Robbi Anton Wijaya, diganjar dengan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 19/03/2025.
Tindakan kejahatan Robbi Anton Wijaya tergolong nekad, dimana ia melakukan atau menggadaikan kendaraan jenis fortuner yang konon diketahui masih menjadi objek perjanjian fidusia di perusahaan pembiayaan, PT. Mizuho Leasing Indonesia. Hal itu bukan saja perbuatan yang tidak sah, tetapi lebih jauh, perbuatan yang tergolong nekad itu pun terancam dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda 50.000.000 rupiah, sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU No 42 tahun 1999 tentang fidusia.
Akibat ulah Robbi Anton Wijaya, perusahaan pembiayaan, PT. Mizuho Leasing Indonesia tak luput dari kerugian yang ditaksir mencapai 200 jutaan lebih. Untuk menekan dan mencegah kejadian serupa terjadi, pihak perusahaan pembiayaan, PT. Mizuho Leasing Indonesia, khususnya kantor cabang Pekanbaru pun terpaksa memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna memberikan efek jerah dan pelajaran penting bagi Robbi dan nasabah lainnya.
Hari ini, 19 maret 2025 di pengadilan Negeri Pekanbaru jalan teratai Pekanbaru, terlihat terdakwa atas tindak pidana penggelapan objek fidusia, Robbi Anton Wijaya, memasuki ruang persidangan di kawal oleh pihak PT. Mizuho Leasing Indonesia, melalui pejabat Aset Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani.
Robbi Anton Wijaya, dengan kedua tangan di borgol saat memasuki persidangan, terlihat memalingkan wajahnya, tidak berani menatap awak media. Di hadapan sidang yang berhadapan dengan majelis hakim, Robbi Anton Wijaya, yang terbukti melakukan perbuatan penggelapan objek fidusia lebih banyak menundukkan kepala, sembari sesekali merespon pertanyaan majelis hakim.
"Apakah kamu sudah melakukan pembayaran sebagai ganti kerugian kepada perusahaan PT. Mizuho Leasing Indonesia, sebagai bentuk rasa penyesalan dan rasa bersalah?" Tanya ketua Majelis hakim pengadilan Negeri Pekanbaru.
Setelah mempertanyakan hal itu, dan mendengarkan jawaban terdakwa Robbi Anton Wijaya, akhirnya, ketua Majelis hakim, setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti dan hasil dari selama persidangan, akhirnya diputuskan hukuman dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan sembilan bulan penjara.
"Dengan demikian, setelah mempertimbangkan berbagai alat bukti selama proses persidangan, dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan, memperhatikan isi dari dakwaan jaksa penuntut umum, maka dengan ini kami putuskan, saudara Robbi Anton Wijaya, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan sembilan bulan" Kata Ketua Majelis hakim, yang diakhiri dengan mengetuk palu.
Disisi lain, pihak PT. Mizuho Leasing Indonesia, Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penegak hukum, yaitu sejak penyidikan di kepolisian, hingga penuntutan di kejaksaan dan selama proses persidangan di pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Semuanya berjalan dengan baik sesuai harapan. Putusan ini sudah maksimal, dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Semoga ada efek jerah yang dirasakan oleh terpidana hari ini. Kita menghimbau, agar para nasabah, khususnya nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia, agar jangan sekali-kali meniru atau berbuat seperti ini, karena pasti kami akan kejar dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Lebih baik, jika sudah tidak mampu membayar kewajibannya, kembalikan saja unit fidusia atau kendaraannya, daripada harus berurusan dengan hukum" Sebut Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani.
Rudi menambahkan bahwa pihaknya akan segara mengambil tindakan jika bagi siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran serta merugikan perusahaan. Dengan cara pihak perusahaan yang telah menempuh jalur hukum, Perusahaan Mizuho Leasing Indonesia berharap agar para nasabah lainnya tidak melakukan penggelapan mobil.
"Saya sebagai perwakilan dari PT Mizuho Leasing Indonesia berharap dengan langkah yang kami tempuh melalui jalur hukum, kiranya dapat dijadikan pembelajaran kepada semua debitur. Kami juga berharap semua debitur Mizuho Leasing Indonesia diberi kelancaran dalam pembayaran kewajibannya," pungkas Rudi.
Sumber: Liputan PN Pekanbaru
Penulis: Agus