Polri "Potong" Kepala KPK Jadi Tersangka Korupsi, Firli Melawan
Polri Berikan Keterangan Resmi
PERSINVESTIGASI.COM - Polisi Republik Indonesia (Polri) resmi tetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka korupsi dengan modus Pemerasan. 23/11/2023
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 22/11/2023, Ketua KPK (Firli Bahuri _ red) telah ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Dari keterangan kombes Safri, dapat dirinci, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah resmi menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dengan pasal berlapis dan modus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
,"Yang bersangkutan dijerat dengan kejahatan korupsi terkait dengan pemerasan ini diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001, " Sebut Kombes Ade Syafri Simanjuntak.
Atas kenyataan hukum yang di hadapi Firli Bahuri, menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Menurutnya, penetapan kliennya menjadi tersangka terlalu dipaksakan.
,"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
, "Intinya, kami akan melakukan uapaya perlawanan, " Pungkasnya.
Sumber: Konfrensi Pers
Penulis: FIT
Editor: Red