PT BSP Zapin "Disikat", Akankah PT BSP Menyusul? LP-KKI Apresiasi Kajari

Kejari Pekanbaru Bidik BUMD Korupsi

PT BSP Zapin "Disikat", Akankah PT BSP Menyusul? LP-KKI Apresiasi Kajari
Foto Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya Didampingi oleh Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH., M.H saat memberikan keterangan Pers di Kejari Pekanbaru

PersInvestigasi.com - Kejari Pekanbaru dibawah kepemimpinan Asep Sontani Sunarya, mendapat respon positif dari masyarakat kota Pekanbaru. Pasalnya, lembaga penegak hukum itu di nilai berhasil menunjukkan kinerjanya, melalui pengungkapan korupsi di PT BSP Zapin, anak perusahaan PT BSP dengan nilai kerugian keuangan negara 8 miliar lebih. 03/10/2023.

KORUPSI, adalah "penyakit" yang diduga sudah tergolong mengakar dan membudaya di BUMD-BUMD di Provinsi Riau. Terpantau hampir semua BUMD-BUMD belum mampu memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Riau, sebagaimana disampaikan ketua Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH. 

, "Sudah lama tidak terdengar lembaga penegak hukum membongkar perilaku koruptif di tubuh BUMD-BUMD di Riau. Padahal jika di lihat kasat mata, hampir semua BUMD di Riau ini bermasalah. Kejari Pekanbaru ini luar biasa, baru ini kita dengar penindakan yang signifikan. Semoga langkah pak Asep ini terus dilakukan agar BUMD tidak hanya dijadikan sebagai ajang bagi-bagi uang Negara, " Sebut Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru. 

Menurut aktivis yang juga jurnalis Riau ini, LP-KKI akan terus mendorong Kejari Pekanbaru untuk bergerak melakukan pemantauan terhadap perilaku BUMD yang selama ini dikenal tidak maksimal memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat. 

, "Kepada Kajari Pekanbaru, Asep Sontani, kami minta agar mampu menunjukkan kinerja maksimal membongkar korupsi di kota Pekanbaru. Bila perlu periksa petinggi di PT BSP, sebagai induk PT BSP Zapin. Karena tidak mungkin pejabat tinggi di BUMD itu tidak mengetahui soal dana negara yang lenyap 8 miliar itu, "katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Direktur PT BSP Zapin, Feldiansyah, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada anak perusahaan BUMD PT BSP itu. Status hukum itu diberikan berdasarkan hasil penyidikan di pidsus kejari kota Pekanbaru. 

Diketahui ada peristiwa yang di duga sebagai tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, yang di ubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, yang pada prinsipnya perbuatan pelaku telah merugikan keuangan negara. 

Dikatakan Asep, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.

"Pada hari ini, Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016,"Sebut Kajari beberapa waktu lalu. 

Lebih rinci, Kajari Asep menyebutkan perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam perkara itu, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Terkait perkara ini, kami telah menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," sebut Kajari.

Menurut Asep, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini berjumlah sebesar Rp.8.175.600.000," Lanjutnya. 

Adapun kronologis perkara sebagai berikut. Pada tahun 2016 lalu, sebut Kajari, tersangka Feldiansyah, alias F, selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.

Dijelaskan Kajari, adanya modus rekayasa data, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.

"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," Kata Asep, sembari mengingatkan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan bahkan disebut Asep, masih ada satu perusahaan lagi, sebagai anak PT BSP. 

Selain PT BSP Zapin, masih ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES). Keduanya anak perusahaan BUMD PT BSP, " Ujar Asep. 

"Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis,"Pungkasnya. 

Menurutnya, PT BSP Zapin di nilai tidak memberikan manfaat perekonomian daerah, yang seharusnya, dapat menambah pemasukan kas daerah, yang pada akhirnya meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. 

Sumber: Kejari Pekanbaru
Penulis: Is
Editor: Red