Akibat Salah Tuduh Berujung Adu Jotos, Pihak Sekolah Selesaikan Dengan Mediasi

Akibat Salah Tuduh Berujung Adu Jotos, Pihak Sekolah Selesaikan Dengan Mediasi
Foto : Ilustrasi Perkelahian

PERSINVESTIGASI.COM - Salah satu SMA Negeri di Pekanbaru, beberapa anak didiknya terlibat saling tuduh dan berujung adu jotos. Permasalahan ini terjadi pada Selasa (30/01/2024) yang lalu, RA yang mengalami bengkak pada bagian kepala dibelakang telinganya bercerita kepada orang tuanya bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap dirinya oleh dua orang teman sekelasnya yang diduga sebagai pelaku dengan inisial RR dan FM (01/02/2024).

Pada Senin (05/02/2024) pihak sekolah telah melakukan penyelesaian masalah tersebut dengan cara mediasi, tentunya dengan menghadirkan semua yang terkait pada kejadian itu diantaranya RR, FM, RA, orang tua ketiga belah pihak, Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kasi, Pengawas Pembina, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Wali kelas dan wakil kepala sekolah dan guru, di Ruang Multimedia 3 SMAN Jalan Bambu Kuning Pekanbaru.

Dalam Penyampaian oleh Kacab Disdik wilayah III Aldela, setelah mendengarkan kronologis terjadinya perselisihan hingga berujung Laporan Polisi oleh orang tua RA ke Polsek Tenayan Raya. Ada beberapa pengakuan dan keputusan yang dirangkum dalam mediasi tersebut antara lain:

1.Dalam penyampaian RR, RA tersandung kaki oleh orang lain tapi RA mengira RR lah yang menyepak RA, terjadilah pembalasan sepak pula oleh RA, kemudian RA coba ingin memukul dan RR menyodorkan diri untuk dipukul (pukul lah kalau mau, seraya menyodorkan mukanya) kemudian RA memukul RR pada pipi, kemudian RR membalas memukul RA dan terkena bagian belakang telinga sehingga menimbulkan bekas benjol.

2.Kacab III Disdik Riau, menyampaikan bahwa ketiga orang tua untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalan damai, dengan sangsi pihak RR dan FM akan bertanggung jawab untuk biaya pengobatan dan meminta kepada Kepala Sekolah agar ketiga siswa dipisahkan kelasnya.

3.Kepala Sekolah, Komite dan Pengawas utuk mendampingi kesepakatan yakni jalan damai antara orang tua RA, RR dan FM.

4.Dalam pertemuan lanjutan Kepsek menyampaikan ulang atas pesan bapak Kacab III Disdik Riau, untuk menyelesaikan dengan jalan damai.

5.Dari pihak RR dan FM menyatakan permohonan untuk menyelesaikan dengan jalan damai dan akan bertanggung jawab atas pengobatan RA yang dinyatakan pada surat perjanjian tertulis.

6.Dari pihak RA tidak sepakat atas arahan pak Kacab yaitu diselesaikan dengan jalan damai (setelah ditanya oleh Kepala Sekolah), orang tua RA minta RR dan FM dikeluarkan dari sekolah.

7.Pengawas Pembina memberikan gambaran bahwa tidak ada anak putus sekolah, karena jika anak dikeluarkan maka orang tua belum tentu punya biaya untuk proses pindah.

8.Setelah 3 kali pertanyaan kesediaan jalan damai kepada orang tua RA, masih juga belum menyatakan sepakat damai dengan alasan harus mengkonfirmasi lebih dulu ke istri, sehingga Kepala Sekolah, Komite dan Pengawas memberikan waktu hingga Rabu  tanggal 7 Februari 2024 selama jam kerja kepada orang tua RA dan keputusannya ditulis dalam surat pernyataan bermatrai.

9.Dari penyampaian Kepala Sekolah bahwa  siswa RR dan FM akan dibuatkan perjanjian tertulis bermatrai dan akan memberikan pengawasan khusus bagi RA, RR dan FM.

10.Kepala Sekolah akan membuatkan SK untuk tugas pengawasan siswa yang khusus.

Orang tua RA:RR dan FM, Ancaman Bagi Anak Didik Lainnya

Pada kesempatan yang sama orang tua RA Rafizis, sempat diminta oleh awak media tentang hasil mediasi yang baru saja usai.Ia sangatlah mengapresiasi inisiasi pihak sekolah untuk berdamai.

"Pada mediasi tadi saya merasa semua pihak sangat melindungi RR dan FM, sehingga sampai saat ini saya belum mau berdamai, saya akan diskusi dulu dengan istri dan keluarga besar saya. Apakah nanti permasalahan anak saya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya (sesuai LP yang ada) ataukah bagaimana," terang Rafizis yang berprofesi sebagai seorang Jurnalis yang sudah mengantongi kartu UKW Muda dari Dewan Pers.

 Selanjutnya ia sebenarnya ingin dengan peristiwa yang menimpa anaknya, dapat menjadi efek jera dan perbuatan yang terakhir bagi RR dan FM, sehingga ia meminta kepada Kepsek dan pihak pihak yang berkompeten dapat memberikan sangsi berat kepada RR dan FM.

"Saya sangat mengharapkan kepada Kepsek agar memberikan sangsi berat kepada RR dan FM, jika perlu keluarkan mereka berdua dari sekolah, agar mereka berdua tidak menjadi ancaman permanen bagi siswa/i yang sedang menimba ilmu di sekolah ini," tambahnya sembari menulis perjanjian resmi bermaterai untuk minta waktu sampai hari Rabu (07/02/2024) berikan keputusan tentang penyelesaian dari pihak keluarga RA.

Di tempat yang sama Kepsek Yon Hendri,  juga ikut memberi keterangan kepada awak media, ia sangat tidak setuju dengan apa yang diinginkan oleh orang tua RA.

"Dari sekian banyak siswa/i yang bersekolah disini, apakah dengan prilaku anak didik kami berdua (RR dan FM) bisa dikatakan jadi ancaman bagi yang lainnya, terus terang ini adalah suatu pernyataan yang sangat berlebihan sekali menurut hemat saya," terang Pak Yon panggilannya.

Tambah Pak Yon,"Selama ini belum ada aturan yang mengharuskan setiap perkelahian di sekolah diberikan sangsi dengan mengeluarkan siswa dari sekolah, banyak kesalahan yang lebih ekstrim dari ini dan terjadi di sekolah namun tetap dibina dahulu dengan berbagai tahapan terapi, tanpa sangsi dikeluarkan dari sekolah, kita juga harus mengerti jika mereka dikeluarkan dan mereka tidak sekolah lagi, maka akan berdampak kepada angka anak putus sekolah di Riau," terangnya.

Perlu juga dipahami oleh semua pihak bahwa anak seusia RA, RR dan FM, adalah usia dimana anak itu sedang menentukan jati dirinya.

"Usia seperti RA, RR dan FM, mereka sedang mencari jati dirinya.Jadi jika ada gesekan gesekan, itu adalah bagian dari prosesnya, apa lagi hal itu terjadi di lingkungan sekolah, insya Allah percayakan sama kami untuk menyelesaikannya," tutupnya.

Senada dengan Kepsek dan masih di ruangan yang sama, Ketua Komite  H.Ramli, juga ikut kecewa dengan orang tua RA, tanpa koordinasi dan langsung membuat Laporan Polisi.

"Di sekolah inikan sudah ada Komite Sekolah yang resmi, kamikan adalah wadah dimana orang tua siswa/i bernaung.Apapun bentuk permasalahannya seyogyanya terlebih dahulu didiskusikan bersama kami, sebelum bertindak.Komite sangat menyayangkan langkah yang terkesan tergopoh gopoh yang dilakukan oleh orang tua RA", ungkap H.Ramli dengan wajah kecewa merasa tidak dihargai.