Ketua LP-KKI Curigai Kematian Ajudan Kapolda Kaltara, Diminta Kapolri Bertanggungjawab
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas

PERSINVESTIGASI.COM - Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, curigai tewasnya anggota Polri, Brigadir Polisi, Setyo Herlambang di rumah dinas pada pukul 13.00 jum'at, 22 September 2023.
Sebagaimana disampaikan oleh aktivis asal provinsi Riau itu, bahwa informasi tewasnya seorang abdi negara di tubuh Polri secara mengenaskan kembali terjadi di kepolisian daerah kalimantan utara (Kaltara) pada jum'at, 22 September 2023. Hal itu di sebut kembali menggegerkan 260 juta rakyat Indonesia, sebagaimana terjadi pada brigadir Josua Juli 2022 lalu.
, "setelah kita dengar informasi ini kemarin melalui media, dan informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, kami dari Lembaga masyarakat LP-KKI, menyatakan sikap agar Kapolri menunjukkan bentuk rasa tanggungjawab penuh dengan mengungkap peristiwa mengenaskan itu secara profesional dan transparan kepada seluruh masyarakat Indonesia, " Sebut Feri hari ini di Pekanbaru Riau.
Feri Sibarani pun mengakui, bahwa pihaknya mencurigai adanya "sesuatu" yang menjadi penyebab kematian Brigpol Setyo Herlambang, karena pernyataan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, di nilai masih sangat bias dan tidak memuaskan.
,"Selain belum memuaskan masyarakat, pernyataan Kombes Budi Rachmat itu melahirkan banyak pertanyaan publik. Disebut, kematian polisi bintara muda itu bukan karena bunuh diri, melainkan karena sedang membersihkan senjatanya, lalu di klaim lalai, maka tewas lah dia. Pernyataan itu kan kalau kita logikakan tidak ada hubungannya, " Kata Feri sembari heran.
Menurutnya, perlu dipertanyakan, dan di verifikasi dengan pendekatan logika dan hukum yang berlaku tentang data dan bukti Kombes Budi Rachmat, atas pernyataannya. Sehingga menjadi sebuah kebenaran materiil, yang dapat diterima secara hukum.
, "Pertama, itu adalah peristiwa pidana murni karena adanya kematian manusia yang tidak sewajarnya. Kedua, dalam pengungkapan hal semacam itu, harus dilakukan sebuah pendekatan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 222 KUHP dan pasal 133 dan 134 KUHAP. Harus melalui serangkaian proses Autopsi Forensik oleh Penyidik yang independen, karena ini melibatkan korban anggota Polri," Urai Feri.
Bahkan dijelaskan oleh Feri Sibarani, sikap Kapolri tidak boleh ditentukan oleh ada tidaknya keberatan dari pihak keluarga almarhum Brigpol Setyo Herlambang, karena menurutnya, kematian tersebut sebuah pidana murni, bukan delik aduan, tetapi delik biasa, yang merupakan laporan polisi.
, "Karena itu adalah jenis delik biasa, dimana adanya penemuan orang tewas dalam kamarnya, maka harus jadi laporan polisi yang harus diungkap dengan teori dan praktik penyidikan sesuai dengan undang-undang. Lalu di situ kami lihat ada dugaan kejanggalan, yang kurang bersesuaian dengan apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, " Lanjutnya.
Kejanggalan yang dimaksud yaitu pernyataan Kombes Budi Rachmat, yang menyebut adanya kelalaian, serta adanya informasi bahwa bekas tembakan yang menembus dada dan organ vital jantung Brigpol Setyo, penyebab kematian.
, "Setyo seorang polisi terlatih, pastinya paham soal membersihkan senjata, sangat kecil kemungkinan ia menarik pelatuk senjata, apalagi peluru juga tepat lurus mengenai jantung korban. Sangat tidak masuk akal, " Ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Feri Sibarani meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar membuka semua barang bukti termasuk CCTV, dan saksi-saksi, termasuk Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, karena menjadi sumber utama dalam pemberitaan di media-media.
, "Kita masyarakat Indonesia sangat bingung mendengar kabar seperti ini. Sangat tidak masuk akal. Tolong Kapolri bertindaklah dengan berani. Ungkap ini ke publik dan hukum seberat-beratnya siapapun yang terbukti sebagai pelaku pembunuh Brigpol Setyo Herlambang, " Pungkasnya.
Sumber: Media/LP-KKI
Penulis: ST
Editor: Red