Layanan Asuransi Prudensial Mempersulit Nasabah Klaim Asuransi Meninggal Dunia

Layanan Asuransi Prudensial Mempersulit Nasabah Klaim Asuransi Meninggal Dunia

PERSINVESTIGASI.COM - Layanan Asuransi di Indonesia telah diragukan oleh masyarakat. Kali ini, asuransi jiwa Prudensial menolak berkas klaim nasabahnya yang meninggal dunia karena penyakit. Padahal Prudensial merupakan salah satu perusahaan asuransi swasta yang cukup ternama di Indonesia. Keluarga nasabah pun ancam akan upaya hukum dan viralkan di media. 19/10/2023.

Kabar ini diperoleh awak media dari pihak keluarga korban meninggal, akibat sakit pada awal tahun 2023 lalu. Dikabarkan, kejadian ini terjadi di Desa Suo-Suo, RT/RW 021/000, Kec. Sumay, Kab.Tebo, Provinsi Jambi, dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi. 

Menurut keluarga Mareli Nduru (alm), saat pihaknya melakukan kalim kepada Asuransi Prudensial, disebut prudensial justru mengirimkan tim investigator dari jakarta menuju pulau Nias untuk melakukan berbagai tindakan, lalu kemudian menolak untuk membayarkan hak pertanggungan jiwa Mareli Nduru. 

"Pada tanggal 05-12-2022 terbitlah polis nomor 1419850 kemudian pada tanggal 08-12-2022 terbit juga polis nomor 14203793. Dengan pemegang polis dan tertanggung utama adalah Mareli Ndruru dan penerima manfaat Nirmala Halawa.

Kemudian, tanggal 25 Januari 2023 tertanggung utama mengeluhkan sakit dibagian dada seperti terbakar dan tidak berapa lama nasabah meninggal dunia tanpa sempat dibawa ke klinik atau tempat medis terdekat, " Kata salah satu keluarga Mareli Nduru. 

Kabarnya, tanggal 28 Februari 2023 Dokumen lengkap untuk pengajuan klaim asuransi meninggal sudah diterima oleh PT. Prudential  Life Assurance di Jakarta. Namun bukan pembayaran yang dilakukan, namun tepatnya tanggal 06 juni 2023, tim investigator datang untuk menginvestigasi ke rumah nasabah dan puskesmas, bahkan ke makam tertanggung.

Menurut informasi yang diperoleh awak media ini, pihak investigator dari Prudensial menemukan adanya riwayat penyakit  sebelum masuk asuransi di Puskesmas Onohazumba di Tanggal 13 Oktober 2022 dengan penyakit hepatomegali dan anemia. Kemudian atas dasar itu, polis di terminasi oleh PT. Prudential Life Assurance.

Diketahui, pada tanggal 06 juli 2023 penerima manfaat mengirimkan formulir tinjau ulang ke-1, kepada pihak prudensial, karena puskesmas salah dalam memberikan data. 

"Data yang diberikan kepada pihak investigator adalah nama pasien lain yang memiliki kemiripan nama dengan mareli ndruru (tertanggung utama). Karena tertanggung utama sama sekali tidak pernah datang dan berobat di puskesmas onohazumba sebagaimana data yang di dapat oleh pihak investigator, " Kata anggota keluarga Mareli Nduru. 

Dengan melengkapi surat pernyataan dari puskesmas (bahwa puskesmas salah memberikan data), kartu BPJS yang  namanya  ada kemiripan dengan mareli ndruru (tertanggung utama). Kemudian tanggal 26 Juli 2023 klaim dimintakan surat tanda bekerja dan dokumen yang menunjukan pembuktian penghasilan sesuai SPAJ di PT. Putra Sejahtera.

Lalu tanggal 27 Juli 2023 surat tanda bekerja dan dokumen yang menunjukan pembuktian penghasilan sesuai SPAJ di PT. Putra Sejahtera sudah di terima oleh PT. Prudential Life Assurance. Dan Tanggal 05 Agustus 2023 surat tambahan Dokter/APS sudah di waived.

Atas kepatuhan dan kelengkapan administrasi yang sudah dilakukan oleh pihak keluarga Mareli Nduru, tidak juga mendapatkan haknya sebagaimana dikatakan keluarga Mareli Nduru.

"Tanggal 21 Agustus 2023 pengajuan tinjau ulang ke-1 juga ditolak dengan alasan yang sama. Dengan penolakan pertama yaitu ada riwayat sebelum masuk asuransi di Puskesmas Onohazumba di Tanggal 13 Oktober 2022 dengan penyakit hepatomegali ec susp Hepatoma dan anemia," Sebutnya.

Diketahui, tanggal 14 September 2023 formulir tinjau ulang ke-2 dikirimkan oleh ahli waris beserta dengan surat pernyataan dokter dari puskesmas onohazumba bahwa adanya kesalahan pemberian informasi dan data kepada pihak investigasi Prudential.

Diketahui, dalam ketentuan kontrak polis khususnya pada BAB VI (Syarat pengajuan Klaim Manfaat Asuransi) pada ayat (6) yang berbunyi “Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diserahkan kepada pengelola dalam jangka watu paling lama 180 hari terhitung setelah tanggal terjadinya peristiwa dimaksud.

Dalam UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dalam, pasal 1 ayat (2) bagian (b) “memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Perbuatan Asuransi Prudensial ini pun diduga oleh keluarga Mareli Nduru, adalah sebagai tindakan mempersulit nasabah untuk mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan Perasuransian. 

"Kami akan terus memproses ini, dan berjuang mendapatkan hak dan keadilan dari Asuransi Jiwa Prudensial. Disini kami atas nama keluarga Mareli Nduru, yang merasa di persulit mendapatkan haknya, meminta kepada Pemerintah Indonesia, melalui lembaga OJK, agar turut memberikan atensinya, perhatiannya, kepada nasib warga negara, khususnya kami yang kurang mampu, agar mendapatkan hak kami dari Prudensial, " Kata Penasehat hukum," Irfan Jaya Waruwu, S.H.

Sumber: Wawancara

Penulis: FS

Editor: Red

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: persinvestigasi@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.