UU ASN Terbaru Telah Diresmikan, Nasib Honorer Diduga Terancam PHK

PERSINVESTIGASI.COM -Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 2,3 juta dikabarkan akan mengalami PHK massal pada 28 November 2023. Nasib tenaga honorer di Indonesia ditentukan pada November mendatang.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer akan berhenti bekerja pada 28 November 2023.
Namun, pemerintah telah meresmikan UU ASN pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Diketahui dalam UU ASN terbaru, isu krusial yang dibahas adalah salah satunya mengenai penataan tenaga honorer.
Namun, berdasarkan UU ASN terbaru dikabarkan tidak akan ada PHK massal untuk para tenaga honorer.
Dikutip dari laman setkab.go.id, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa, tidak akan ada PHK massal untuk para tenaga honorer.
MenPAN RB mengungkap bahwa Presiden Jokowi juga telah menegaskan sejak awal, bahkan tenaga honorer tidak boleh kena PHK massal.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN (tenaga honorer) yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Menpan RB juga menjelaskan bahwa tenaga honorer terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 tanpa adanya UU ASN.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023." ujar Anas.
Sehingga Menpan RB menegaskan bahwa tenaga honorer masih bisa bekerja dan tak ada PHK massal dengan disahkannya UU ASN.
Disahkannya RUU ASN memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Anas.
Tidak hanya itu, MenPAN RB juga mengatakan bahwa tenaga honorer tidak akan mengalami pengurangan gaji.
“Tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini,” ujar Anas.
Tenaga Honorer sebanyak 2,3 juta dipastikan akan selamat dari PHK massal pada 28 November 2023.
sumber : setkab
Editor : FIT