Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polres Meranti

Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polres Meranti
Foto: konferensi pers di Polsek Kepulauan Meranti

PersInvestigasi.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Provinsi Riau, mengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 4 kilogram (kg). Tiga Pengedar telah berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Kepala Polres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG mengatakan, tiga pengedar tersebut adalah MF (20), Bd (35) dan Zk (20). Mereka merupakan warga lokal Kepulauan Meranti yang berperan mengedarkan sabu yang berasal dari negara Malaysia.

"Dua tersangka ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Suak Baru, Gang Pramuka, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi. Di sana juga ditemukan satu paket sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam kemasan teh cina dan disimpan di rumah tersebut," kata Andi kepada awak media di Selatan Panjang, Riau, Jumat (06/10/2023).

Andi mengatakan, selama 21 hari Kepolisian melakukan penyidikan yang akhirnya berhasil menangkap tersangka Fazri dan Budi pada Kamis 28 September sekitar 15.00 WIB.

Dalam hal ini, upaya pengembangan dilakukan di hari yang sama. Tim Satuan Resnarkoba ikut meminta bantuan dari Tim Operasional Sat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan pelaku.

"Malam harinya pada sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya di Desa Banglas ditemukan sabu sebanyak 3 kilogram yang disembunyikan di semak belukar yang berada di Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas oleh tersangka tersebut," kata Andi.

Pengembangan terus berlanjut, pada Jumat 29 September pagi di Pelabuhan Tanjung Harapan, tim kembali mengamankan laki-laki berinisial Zk yang akan berangkat ke luar kota. Dia juga merupakan pengedar dalam jaringan ini.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika, ancaman penjara 20 tahun.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita uang sebanyak Rp156 juta besera bukti slip penarikan uang di salah satu bank di Jalan Merdeka Selatpanjang.

"Semua ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Adapun total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 4 kilogram dan uang yang telah disita sebesar Rp164 juta," ungkap Andi Yul.

Kapolres juga mengungkapkan, para tersangka merupakan sindikat jaringan narkotika internasional dari Malaysia yang melakukan penyeludupan melalui Selat Malaka. Pengakuan tersangka, baru dua kali melakukan peredaran sabu yang dipasok dari Malaysia.

"Kita sudah melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan narkotika internasional ini dan juga sudah dilaporkan ke Polda Riau. Dimana Kepulauan Meranti ini menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini," ujarnya.

Sumber: Release

Penulis: FIT

Editor: Red

Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 085278586500 atau email : persinvestigasi@gmail.com

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.