Kejaksaan Tinggi Sumbar Berhasil Menekan Tindakan Korupsi Yang Merugikan Negara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Sumbar.

PERSINVESTIGASI.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, melalui Aspidsus, Hadiman, kembali meringkus 3 orang buronan tersangka kasus penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021. 25/07/2023.
Lagi-lagi, Hadiman, seorang Jaksa yang dikenal tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan keuangan negara itu, kali ini membuktikan bahwa Kejaksaan masih yang terdepan dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu di ucapkan oleh Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH.
, "Kajagung sudah sangat tepat menugaskan Hadiman bertugas di Sumbar, karena Hadiman ini sangat kita kenal sepak terjangnya dalam menumpas segala tindakan korupsi di Pemerintahan. Kehadirannya bisa menjadi akselerasi dalam penegakan hukum di provinsi Sumatera barat, " Sebut Feri Sibarani.
Menurutnya, sosok Hadiman sangat membawa prestasi bagi lembaga kejaksaan, dimana pun ia ditempatkan. Alasannya, Hadiman merupakan sosok pemberani dalam mengambil keputusan. Bahkan di kenal tidak mau kompromi dengan sesiapa pun, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pada Hari ini Selasa tanggal 25 Juli 2023, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022, Print-12.a/L.3/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Print-12.b/L.3/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, PRINT-05/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023, PRINT-06/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan PRINT-04/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.
Penyidik Kembali melakukan Penahanan 3 (tiga) orang Tersangka dari 6 (enam) Orang Tersangka yang telah ditetapkan pada Tanggal 14 Juli 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021, dengan Inisial yaitu :
1. DM (KPA)
2. FA (PPTK)
3. AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan)
4. PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi)
5. AIA (Durektur CV. Adyatma)
6. WI (Direktur CV. Lembah Gumanti).
Yang sebelumnya pada Tanggal 14 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka dengan Inisial yaitu :
1. DM (KPA)
2. FA (PPTK)
3. AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan)
Dan pada hari ini Selasa Tanggal 25 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kembali melakukan Penahanan Terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka lagi dengan Inisial
1. PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi)
2. WI (Direktur CV. Lembah Gumanti)
3. AIA (Durektur CV. Adyatma)
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat :
1. PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka …
2. PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka …
3. PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Untuk Tersangka Inisial PRS dilakukan penahanan di LAPAS Kelas II B Padang sedangkan untuk Tersangka Inisial WI dan Tersangka Inisial AIA dilakukan Penahanan di RUTAN Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Sebesar sebesar Rp. 7.365.458.205,- dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-
Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman Pidana Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
Penulis: Fit
Editor: Red
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki Informasi, atau menemukan kejadian/peristiwa bersifat penting, atau pelanggaran hukum oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/aparat penegak hukum, mohon disampaikan kepada Redaksi kami. Dengan tujuan untuk dipublikasikan di media Group Persinvestigasi. Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752
Kami komitmen menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.