Beredar Isu Skandal Dana Media di Sekretariat DPRD Pekanbaru Tahun 2024
Dugaan Kolusi Dana Media
PERSINVESTIGASI.COM - Kota Pekanbaru selalu dihebohkan oleh informasi yang mengejutkan. Kali ini datang dari DPRD Pekanbaru. Kabarnya, ada dugaan "skandal pembegalan" uang negara melalui kerjasama media khususnya yang dikelola oleh Kepala bagian Keuangan selaku Pengguna Anggaran dan PPTK. 02/05/2025.
"Setidaknya kabar itu sudah kita dengar dari pergunjingan rekan-rekan media, dan pihak lain yang sangat kompeten soal anggaran yang dikelola oleh Kabag Keuangan DPRD Pekanbaru. Anggaran itu mulai sekitar bulan September 3 miliaran lebih dan akhir tahun 2024 sebesar 4 miliaran lebih, yang diperkirakan hampir mencapai 9 miliaran" Sebut Ketua Umum, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH.
Saat berbincang dengan awak media ini, menjawab pertanyaan awak media, Feri Sibarani pun mengaku awalnya kurang percaya dengan isu tersebut. Karena menurutnya, permintaan bagian sebesar 70% dari hasil iklan, galeri atau bentuk publikasi lainnya di media-media oleh pihak sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Keuangan adalah perbuatan pelanggaran hukum yang sangat berat.
"Awalnya kami tidak percaya dengan isu itu. Tapi saat bertemu dengan rekan-rekan lainya, dan pihak-pihak lainnya yang kompeten, mengindikasikan adanya perbuatan itu, sehingga kami dari Redaksi group media Aktual Indonesia terpaksa melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi ini" Kata Feri Sibarani melanjutkan.
Menurutnya, jika benar perbuatan itu dilakukan oleh sekretaris DPRD Pekanbaru selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Kabag Keuangan (PA/PPTK), maka disebut Feri Sibarani, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya benar, berdasarkan undang-undang, jika pejabat pemerintah meminta sejumlah uang, atau barang, sesuai pasal 12 huruf e, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00" Kata Feri.
Dilanjutkan olehnya, bahwa pasal 5 dan 11 juga dapat dikenakan kepada pelakunya, tergantung peran pejabat tersebut dan apakah ia menerima atau hanya meminta/gratifikasi.
Belakangan memang, sejumlah insan pers, khususnya di Pekanbaru, mengeluh dan tak jarang mengatakan bahwa di sekretariat DPRD Pekanbaru, khususnya pada pengelolaan anggaran media diduga ada peran "mafia" anggaran media. Hal itu terindikasi, bahwa pada akhir tahun 2024 lalu, terdapat sejumlah besar media yang telah mengerjakan kegiatan iklan/galeri dan advertorial sampai saat ini belum dibayarkan oleh sekretaris DPRD Pekanbaru selaku kuasa pengguna anggaran.
"Nah, ini yang menjadi permasalahan sekarang. Jika memang tidak ada anggaran akhir tahun 2024 lalu, mengapa ada pembayaran sejumlah media lainnya, yang diduga kelompok yang memberikan setoran sebesar 70% itu. Inilah yang harus kita telusuri agar menjadi jelas apa yang terjadi sebenarnya. Karena jika pembayaran akhir tahun 2024 itu masuk Tunda Bayar (TB) harusnya ada dokumen DPA tunda bayar yang ditandatangani oleh para perusahaan media dan sekretaris DPRD. Kenyataannya tidak ada, berarti ini sudah masuk masalah hukum" Terang Feri.
Sementara, untuk memperoleh informasi yang sebenarnya, dan apakah isu permintaan 70% itu benar adanya, ataukah hanya rumor belaka, awak media ini telah melakukan upaya konfirmasi secara elektronik kepada sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali dan Kepala bagian Keuangan, Firman. Namun hingga berita ini dimuat, baik sekretaris DPRD maupun Kabag Keuangan belum merespon.
Sementara, atas kesan membisunya kedua pejabat di sekretariat DPRD Pekanbaru itu, ketua umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, berjanji, pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan proses investigasi, secara prosedural untuk memperoleh bahan-bahan informasi resmi di seputar sekretaris DPRD Pekanbaru khususnya mata anggaran media atau sejenisnya, baik yang dikelola oleh Kabag Protokol, Rika Badria maupun oleh Kabag Keuangan, Firman.
"Ya ini gak mungkin kita biarkan. Melalui informasi ini kami dari PPDI dan rekan-rekan media lainnya akan mencoba menelusuri. Kan sudah jelas ya, setiap pejabat itu harus tunduk pada aturan dalam mengelola anggaran. Ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 juga yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan seseorang dalam penyelenggaraan negara (gratifikasi), yang wajib dilaporkan ke KPK" Sebutnya.
Sumber: NN/PPDI
Penulis: FIT


