Pengendara keberatan Kebijakan Umumkan Pajak Mati dan Larangan Isi BBM di SPBU
Pertamina Dukung Kebijakan Pemda Guna BBM subsidi Tersalurkan Secara Tepat

PERSINVESTIGASI.COM -Mekanisme larangan beli BBM bagi penunggak pajak di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Sanksi diberikan bagi pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU. Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak, Selasa (07/11/2023).
Agus Setiawan (29), warga Kelurahan Gotong Royong, menilai kebijakan itu merugikan masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor dan mereka yang berprofesi sebagai ojek online.
"Yang jelas rugi ojek online kayak saya. Gimana misalnya pas pajak saya mati, saya lagi kehabisan bensin?" katanya.
Sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diterapkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia. Namun sejauh ini, terdapat dua provinsi yang berniat "menghukum" penunggak PKB, mulai dari pengumuman melalui pengeras suara hingga larangan membeli bahan bakar minyak (BBM).
Berikut mekanisme sanksi sosial bagi penunggak PKB di Provinsi Lampung: Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas. Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Sedangkan, di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.
Pertamina dukung kebijakan pemda Area Manager Communication, Relation, & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda).
"Pada prinsipnya, Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh pemprov dan pemkab untuk kebaikan kemajuan daerah," ujarnya, pada Rabu (8/11/2023). Menurut Nikho, hal tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi dapat semakin tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Namun demikian, Nikho belum dapat merinci bagaimana mekanisme pengumuman pengendara penunggak pajak melalui speaker maupun larangan pembelian BBM di SPBU. "Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat terus memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyaluran BBM dapat berjalan dengan maksimal," tuturnya.
Sumber: Release
Editor : Fit