LP-KKI Desak Kajati Riau untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Income Smooting BRK Syariah

LP-KKI Menyambangi BPKP Riau, Pastikan Perhitungan Keuangan Negara Berjalan Cepat

PERSINVESTIGASI.COM - Belum adanya penetapan tersangka kasus income Smoothing di BRK Syariah hingga saat ini, mendorong lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) mendatangi kantor BPKP Provinsi riau, pada Rabu (25/09/24). 

Ketua Umum LP-KKI Feri Sibarani, S.H.,M.H mengatakan, bahwa masyarakat menantikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus Income smoothing BRK Syariah agar segera ada penetapan tersangka.

Sebagaimana diketahui, Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf jauh-jauh hari sudah mengatakan kasus yang merugikan keuangan negara itu, sudah memanggil 3 orang level Komisaris di Bank Riau Kepri Syahriah, antara lain, Syahrial Abdi, Rita Anugrah dan Roy Prakoso yang diperiksa pada awal tahun 2024. Namun, sampai saat ini, 25 September 2024 kita belum melihat adanya keseriusan Kajati Riau. Indikasinya adalah, sampai saat ini tidak ada tersangka " Kata Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, S.H.,M.H, CCDE.,CLDSI, menjelaskan. 

Namun menurut Feri Sibarani, pihaknya sebagai salah satu Lembaga masyarakat yang pro aktif memantau perkembangan penanganan kasus itu, masih menaruh harapan kepada Kajati Riau, Akmal Abbas, karena ketika dikonfirmasi sejauh mana penanganannya, Akmal Abbas, melalui kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, mengaku kasus tersebut masih terus berproses. 

"Intinya kami terus mencoba menghormati pernyataan pak Kajati Riau, Akmal Abbas ya. Pihaknya mengatakan bahwa kasus tersebut terus diproses, bahkan pengakuan pak Kajati beberapa waktu lalu, hanya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan Negara dari pihak BPKP. Setelah itu, tentunya kita harapkan akan ditetapkan siapa-siapa tersangkanya" Terang Feri Sibarani. 

Tak tanggung-tanggung, memastikan proses hukum terhadap kejahatan korupsi tidak main-main, LP-KKI yang dikomandoi oleh Feri Sibarani ini, harus menyambangi kantor BPKP yang terletak di Jalan Sudirman Pekanbaru. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penghitungan kerugian keuangan Negara tidak boleh berjalan lambat. 

"Jadi begini ya, peran masyarakat harus lebih kita optimalkan dalam semua gerak roda perjalanan pemerintahan. Semua Lembaga negara harus kita dorong dan sekaligus kawal semua kinerjanya, agar efektif, efisien, profesional, akuntabel dan terhindar dari segala kemungkinan penyimpangan oleh oknum-oknum di BPKP. Bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ingin intervensi kinerja investigator dari BPKP ini. Sehingga pastinya akan mempengaruhi hasil kinerja, dan itu akan menguntungkan pelaku kejahatan korupsi," Kata Feri. 

Dengan ketua Bpkp yg disampaikan melalui kepala bagian humas dan umum, Kresno mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berproses.

"Setiap laporan ke kami ada proses yang berjenjang, sehingga tidak serta merta keluar hasil, ada tiga hal yaitu ekspos, evaluasi dan penelaah barang bukti, "ungkap kresno.

Kepala Bagian humas, menambahkan Bpkp belum bisa menentukan waktunya, tergantung komplek dari kasus dan beberapa barangbukti untuk mendalami lebih lanjut.

"Kami mohon kesabaran masyarakat utk menjamin bahwa hasil yg kami keluarkan tidak sembarangan, dan hasil tersebut dapat kami pertanggung jawabkan, "tutupnya.

Disampaikan oleh Feri Sibarani, bahwa setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan kepala BPKP melalui Kabag Umum BPKP, Kresno, terkait sejauh mana hasil penghitungan pihaknya terhadap kasus dugaan korupsi (Income Smoothing_red) Bank Riau Kepri Syariah, maka pihaknya membenarkan tentang opini yang sedang berkembang di masyarakat, bahwa lambatnya penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP, menjadi terjawab.

Tadi kita sudah dapatkan informasi langsung dari pihak BPKP, melalui bapak Kresno, selaku kabag Umum, yang juga berperan sebagai humas BPKP. Menurutnya, terkait penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus Income smoothing Bank Riau Kepri Syariah masih terus dihitung pihaknya dengan profesional dan berhati-hati, agar kelak temuan itu benar-benar dapat diandalkan menjadi alat bukti kuat pada tahap persidangan di pengadilan,"Lanjutnya.

Dilanjutkan olehnya, bahwa dalam mengungkap kejahatan korupsi sebagaimana diatur oleh undang-undang, maka peran Lembaga BPKP sangat strategis, karena menyangkut soal audit investigasi untuk menemukan kerugian keuangan Negara. Disebutnya, posisi BPKP sangat menentukan, apakah perbuatan itu benar-benar tindak pidana korupsi atau bukan. Karena syaratnya adalah harus ada kerugian keuangan Negara. 

"Inilah yang masyarakat harus pahami dan ketahui, sekaligus harus kawal setiap proses penegakan hukum atas kasus korupsi. Bayangkan, jika BPKP mengatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan Negara. Padahal jelas-jelas ada realisasi atau pengeluaran dari kas daerah atau kas Bank Riau Kepri Syari'ah yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Kan lepas itu para pelakunya. Itu akan pemicu merajalelanya koruptor di Riau ini. Ketika semua bisa diatur, apalagi di intervensi dari pihak-pihak yang berkuasa di pusat, " Kata Feri. 

Mengakhiri pernyataannya, Feri Sibarani pun menghimbau kepada masyarakat Riau untuk perduli dan perhatian terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, termasuk pengelolaan BUMD yang mengelola uang pemerintah, agar benar-benar dijalankan sesuai aturan dan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. 

"Kabarnya, kasus Income Smoothing ini berpotensi merugikan keuangan Negara dengan jumlah besar. Artinya, ini secara tidak langsung dapat merugikan masyarakat luas, dengan beralihnya sejumal dana BUMD itu ke pihak lainnya. Semestinya Bank pemerintah itu dapat memberikan dividen yang optimal kepada pemerintah Daerah, dan digunakan untuk membangun masyarakat Riau. Untuk itu, kepada masyarakat, kami dari LP-KKI menghimbau agar perduli dengan isu-isu korupsi di provinsi Riau, demi menyelamatkan keuangan negara dari oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab" Pungkasnya. 

Sumber: Wawancara

Penulis: FIT

Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki informasi penting dan menemukan kejadian/peristiwa, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat

pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi tersebut berupa narasi/tulisan, rekaman video/gambar/suara, ke No telepon/WA:0852-7858-6500 - Email: aktualdetik19@gmail.com.

Jangan lupa mengirim indensitas lengkap, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas Narasumber.